Akademisi: Penegakkan SE Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Nilai Lemah

Zamzami A Karim. (Foto: Engesti Pedro)

Tanjungpinang – Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam pengendalian penyebaran COVID-19 di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) disebut kurang efektif menyusul banyaknya kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan.

Akademisi di Tanjungpinang, Zamzami A Karim menilai banyaknya masyarakat yang melanggar SE Wali Kota dan protokol kesehatan disebabkan penegakan aturan yang masih lemah.

Menurutnya, ada berapa poin yang harus dilakukan oleh Wali kota dalam mencegah penyebaran COVID-19. Diantaranya mengoptimalkan Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 di semua instansi pemerintahan.

“Kenapa masih ramai yang melanggar sampai tempat hiburan malam buka. Itu karena penegakannya lemah, seharusnya satgas TNI dan Polri ikut menegakkan aturan tersebut,” katanya, Selasa (8/6).

Baca juga: Soal Surat Edaran untuk Pedagang, Kasatpol PP: Sudah Kita Kasih dari Kemarin

Selain itu, kata dosen Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (Stisipol) Raja Haji Tanjungpinang ini, penegakkan hukum harusnya merata tidak pandang bulu. Ia menilai dengan aturan yang yang berlaku sekarang justru menguntungkan salah satu pihak.

“Seharusnya merata, kalau kedai kopi tidak boleh buka. Ya, tempat hiburan malam juga tidak boleh, bahkan pejabat ngumpul-ngumpul minum kopi juga tidak boleh,” tuturnya.

Terakhir, lanjutnya, agar SE Nomor 331.1/782/5.4.01/2021 itu efektif, maka aparatur pemerintahan harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sehingga, asas keadailan benar-benar diwujudkan di tengah kehidupan bermasyarakat.

“Penegakkannya harus berlaku pada semua pihak. Pejabat-pejabat itu ditindak juga kalau melanggar. Dengan begitu masyarakat akan respek,” pungkasnya.

Pewarta: Engesti
Redaktur: Albet