Akademisi UK Kritisi Kinerja Dewan Komisaris dan Badan Pengawasan BUMD Karimun

KARIMUN – Pengamat ekonomi, Tegor mengkritisi kinerja Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepeo) yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal.

Menurut Dosen Ekonomi di Universitas Karimun (UK), dewan komisaris dan dewan pengawas seharusnya bertanggung jawab untuk mengawasi kinerja direksi BUMD, termasuk memastikan transparansi laporan keuangan.

“Namun faktanya, mereka seperti absen dalam mengawal keterbukaan informasi kepada publik,” kata Tegor kepada ulasan.co.

Tegor menyebutkan, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD telah mengatur tanggungjawab dewan komisaris dan dewan pengawas untuk mengawasi BUMD demi kepentingan dan tujuan daerah.

“Jadi bukan sekadar posisi formalitas atau ban serep saja, melainkan garda terdepan yang memastikan BUMD dikelola secara profesional dan transparan,” ujar akademisi yang juga peneliti di Pusat Riset dan Studi Masyarakat (PRISMA).

Oleh karena itu Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Karimun mewajibkan seluruh BUMD untuk mempublikasikan laporan keuangannya melalui media yang mudah diakses oleh publik. Ia juga menekankan pentingnya peran DPRD dalam mengawasi kinerja BUMD, termasuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan publikasi laporan keuangan.

“Transparansi merupakan bentuk pengakuan terhadap hak masyarakat, untuk mengetahui bagaimana aset publik dikelola untuk kesejahteraan bersama,” ucapnya.

Sebelumnya, Tegor juga telah menyampaikan kritik serupa terkait ketidaktransparanan laporan keuangan berbagai BUMD di Kabupaten Karimun.

Ketiadaan transparansi tersebut membuat masyarakat tidak mengetahui seberapa besar kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan bagaimana alokasi penggunaan dana serta keuntungan yang diperoleh.

Padahal, dalam PP No 54 Tahun 2017 Pasal 92 dan 93 secara tegas mengamanatkan publikasi laporan keuangan BUMD. Dimana BUMD wajib menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan yang telah diaudit, dan laporan itu harus dipublikasikan.

Jika dibiarkan, lanjut Tegor, kondisi tersebut tidak hanya melanggar prinsip good corporate governance, tetapi juga membuka celah bagi potensi penyalahgunaan wewenang dan inefisiensi dalam pengelolaan BUMD.

“Masyarakat Karimun saat ini tidak memiliki akses untuk mengetahui bagaimana kinerja keuangan BUMD yang notabene adalah aset milik publik,” katanya.