BATAM – NGO Akar Bhumi Indonesia mengkritik penggunaan pohon manggrove atau bakau sebagai penyangga alat peraga kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Di tengah upaya rehabilitasi ekosistem mangrove, Pendiri Akar Bhumi, Hendrik mengungkapkan kekhawatirannya terkait penggunaan kayu bakau sebagai penopang baliho kampanye oleh paslon Pilkada di Kepri dan Batam.
Pihaknya juga telah menyisir sejumlah lokasi pemasangan baliho dari wilayah Batu Aji hingga Simpang Jam, dan menemukan ratusan baliho yang menggunakan kayu bakau atau Rhizophora sebagai bahan utama, dengan perkiraan diameter antara 2 hingga 4 inci dan usia kayu sekitar 8 hingga 20 tahun.
Menurutnya, jumlah pohon bakau yang ditebang untuk kepentingan pemasangan baliho ini diduga mencapai ratusan, bahkan ribuan.
Ia menilai hal ini tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga melanggar regulasi, mengingat bakau memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem pesisir, terutama bagi pulau kecil seperti Batam.
“Pohon bakau di Batam sebagian besar berada dalam kawasan hutan seluas 13.460 hektare, serta sekitar 404 hektare di luar kawasan hutan. Keseluruhannya dilindungi oleh sejumlah peraturan, termasuk UU No.41 Tahun 1999, UU No.18 Tahun 2013, serta Perda Kota Batam No.3 Tahun 2021,” ungkapnya.
Ia menambahkan, di sisi lain ekosistem mangrove di Indonesia secara umum juga dilindungi oleh UU No.27 Tahun 2007 juncto UU No.1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Akar Bhumi menekankan pentingnya bakau bagi ekologi, ekonomi, sosial budaya, dan geopolitik.
Baca juga: Hutan Lindung Dibabat Diduga Mengatasi Banjir di Hole Glof BICC
Menurutnya selama satu dekade terakhir, Akar Bhumi Indonesia telah berupaya menanam sekitar 300 ribu pohon bakau di Batam dari hasil kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup Kepri, sektor swasta, kelompok masyarakat, dan sekolah.
“Mungkin paslon penguna baliho tidak mengetahui hal ini, namun seyogyanya segeralah dihentikan pembuatan peraga kampanye yang tidak ramah lingkungan serta melawan hukum ini,” pungkasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News