Akses Internet Minim, Proses Pendaftaran Anggota Ad Hoc KPU Natuna Terhambat

Ketua Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Natuna, Tina Yunila saat mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum. (Foto:Muhamad Nurman/Ulasan.co)

NATUNA – Minimnya akses internet di Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) hambat proses pendaftaran untuk anggota badan Ad Hoc Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) Natuna.

Minimnya petugas, membuat KPU setiap tahunnya harus melakukan perekrutan tenaga kerja kontrak untuk membantu mereka dalam melaksanakan tahapan Pemilu 2024 mendatang.

Perekrutan anggota badan Ad Hoc di Natuna akan dimulai pada 20 November 2022 mendatang, pada tahun ini perekrutan dilakukan secara online melalui website sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Setiap pelamar diminta mengisi biodatanya sesuai dengan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki, dan website ini diakomodir langsung oleh KPU pusat.

Namun, terobosan KPU tersebut menghadapi permasalahan. Sebab tidak semua wilayah Natuna memiliki jaringan internet yang memadai. Selain itu jarak antar kecamatan jauh serta dipisah oleh laut dari ibukota dengan akses transportasi yang minim.

Sehingga jika dilakukan pendafataran secara offline, maka akan membutuhkan waktu dan biaya yang besar bagi si pelamar serta berpeluang diambil oleh kecamatan lainnya.

Permasalah itu diakui oleh Ketua Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Natuna, Tina Yunila.

Tina menyebutkan, minimnya akses internet merupakan permasalahan utama dalam penerapan pendaftaran anggota Badan Adhoc diseluruh Indonesia.

Baca juga: Lima Partai Menang Sengketa Administrasi Pemilu dengan KPU

“Merupakan permasalahan utama dari kami, karena tidak semua ada jaringan internet yang memadai,” ucap Tina di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bunguran Timur, Selasa (15/11).

Meski demikian, lanjut Tina, para pelamar tidak perlu khawatir lowongan pekerjaan itu akan diambil atau dipenuhi pelamar dari kecamatan lain. Sebab lowongan kerja menjadi anggota Ad Hoc hanya diperuntukkan bagi setiap warga yang memiliki KTP, atau berdomisili di wilayah itu.

Dimana untuk warga Kecamatan Bunguran Timur, hanya bisa melamar menjadi anggota Ad Hoc di Bunguran Timur saja. Karena website sudah mengunci datanya, sesuai dengan KTP yang dimiliki.

“Pelamar sesuai dengan domisilinya,” ujarnya.

Selain itu, untuk mengakomodir Kecamatan yang jauh dan minim tranportasi pihaknya akan melakukan kunjungan disana dan mengambil semua data pelamar di wilayah itu, kemudian akan membantu mendaftarkannya.

“Tim KPU akan turun ke masing-masing kecamatan, nanti operator yang akan mengupload berkasnya,” tutup Tina.

Baca juga: KPU Natuna Mulai Menjaring Badan AD Hoc Gaji Diatas Rp2 Juta