Akses Masuk Pabrik Teh Prendjak Ditutup Pagar Tembok

Akses masuk ke PT Panca Rasa Pratama ditutup pagar tembok di Jalan DI Panjaitan KM 8 Tanjungpinang, Kepri. (Foto: Andri Dwi Sasmito)
Akses masuk ke PT Panca Rasa Pratama ditutup pagar tembok di Jalan DI Panjaitan KM 8 Tanjungpinang, Kepri. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

TANJUNGPINANG – Akses keluar masuk PT Panca Rasa Pratama yang berada di Jalan DI Panjaitan Kilometer (KM) 8, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mendadak tertutup pagar tembok, sehingga menarik perhatian publik, Rabu 17 Desember 2025.

Berdasarkan pantauan ulasan.co, akses jalan ke salah satu pabrik Teh Prendjak tersebut tertutup pagar tembok dengan susunan enam lapis bata dan tinggi sekitar sepinggang orang dewasa tampak berdiri menutup pintu masuk sekaligus pintu keluar perusahaan tersebut.

Akibat adanya pembangunan pagar tembok tersebut, aktivitas di sekitar lokasi pun langsung menyita perhatian masyarakat yang melintas di Jalan DI Panjaitan KM 8 Tanjungpinang.

Sementara itu, pekerja lapangan Yohanes Fernandes menjelaskan bahwa pembangunan pagar tembok ini berkaitan langsung dengan sengketa lahan antara PT Panca Rasa Pratama dan Djodi yang telah berlangsung sejak tahun 2002.

Baca Juga: Terdakwa Pengeroyokan Tidak Ditahan, Korban Pertanyakan ke Majelis Hakim

Lebih lanjut, Yohanes menyebutkan bahwa kedua belah pihak telah saling mengajukan gugatan hukum sejak awal sengketa terjadi.

Kemudian, pada tahun 2004, pengadilan secara resmi menetapkan putusan inkrah yang menyatakan lahan sengketa tersebut sah dimiliki oleh Djodi.

Seiring berjalannya waktu, sejak tahun 2002 hingga 2025, pihak kuasa hukum Djodi terus melayangkan somasi atau teguran hukum kepada PT Panca Rasa Pratama. Agar menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan lahan tersebut.

Namun demikian, pihak perusahaan disebut tidak mengindahkan tiga kali somasi yang dilayangkan sepanjang tahun 2022. Diantaranya somasi pertama pada 12 November 2022, somasi kedua pada 23 November 2022, serta somasi ketiga pada 28 November 2022.

“Pak Djodi merasa punya dia, beliau memerintahkan kita untuk kerja memasang pagar tembok diatas lahannya (Djodi),” ucap dia.

Meski demikian, Yohanes mengaku tidak dapat memastikan luas total lahan milik Djodi. Akan tetapi, ia menyebut lahan tersebut memiliki panjang kurang lebih 33 meter, terhitung dari pagar tembok hingga batu miring.

Baca Juga: Sempat Keluyuran Sendirian, Anak Berkebutuhan Khusus di Tanjungpinang Akhirnya Dijemput Gurunya

Selain itu, Yohanes menambahkan bahwa Djodi masih memberikan akses keluar masuk bagi karyawan dan karyawati PT Panca Rasa Pratama selebar sekitar enam meter dari total lahan miliknya.

Bahkan, menurutnya, sebagian lahan tersebut justru dimanfaatkan sebagai taman dan bukan diperuntukkan sebagai akses jalan menuju perusahaan swasta tersebut.

“Perusahaan itu malah membuka akses jalan diatas lahan milik Bos Djodi,” sebut dia mengakhiri.

Hingga saat ini, dengan ditutupnya akses jalan oleh pagar tembok. Pihak PT Panca Rasa Pratama belum memberikan keterangan resmi kepada publik.

Pasalnya, saat Jurnalis Ulasan Network mendatangi kantor PT Panca Rasa Pratama untuk melakukan konfirmasi, pihak manajemen tidak berada di tempat.

“Manager dan owner-nya tidak ada di tempat. Pada keluar,” singkat salah seorang Scurity yang sedang berjaga di pintu masuk PT Panca Rasa Pratama.*

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News