JAKARTA – Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi kembali menggemparkan publik setelah mereka resmi melaporkan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut, yang diajukan pada Jumat (14/11/2025) lalu, menyoroti dugaan penggunaan ijazah doktor palsu oleh Arsul Sani.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani, menjelaskan bahwa laporan ini diajukan karena adanya indikasi ketidakasahan ijazah program doktor milik Hakim MK tersebut.
Baca Juga: Putusan MK: Polisi Aktif Tak Boleh Jabat Posisi Sipil, Begini Respons KPK
“Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu,” kata Betran kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Menurutnya, jabatan Hakim Konstitusi menuntut integritas akademik yang tidak bisa ditawar. Karena itu, ia menilai gelar doktor sebagai syarat utama harus dipastikan kebenarannya demi menjaga kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.
“Maka apabila salah satu hakim yang kemudian memiliki ijazah palsu atau menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan sebagai hakim MK. Maka ini adalah salah satu bentuk ataupun tindakan yang mencederai konstitusi itu sendiri. Jadi, itu yang menjadi alasan kami untuk datang dan mau membuat laporan kepolisian,” ucapnya.
Sebagai langkah lanjutan, Betran menyerahkan sejumlah bukti pendukung, salah satunya berupa pemberitaan yang menyoroti penyelidikan antikorupsi Polandia terhadap universitas tempat Arsul Sani menempuh program doktor.
Ia mengatakan bahwa otoritas Polandia kini tengah mengusut dugaan legalitas kampus tersebut.
Baca Juga: TNI Kirim 20 Ribu Pasukan ke Gaza, Fokus Medis dan Rekonstruksi Misi Kemanusiaan
“Bukti yang kami dapatkan atau yang kami terima, salah satunya itu adalah pemberitaan. Pemberitaan terkait dengan penyelidikan salah satu Komisi Pemberantasan Korupsi yang ada di Polandia yang coba untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan legalitas kampus. Dimana kampus tersebut itu merupakan kampus yang di mana salah satu hakim berkuliah mendapatkan titel S3 di tahun 2023,” jelasnya.
Di sisi lain, mantan politikus yang kini menjabat sebagai Hakim MK, Arsul Sani, memilih untuk tidak memperpanjang polemik ini. Ia menyatakan bahwa dirinya terikat kode etik. Sehingga tidak dapat memberikan komentar panjang terkait dugaan tersebut.
“Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Kan soal ini juga ditangani MKMK,” tuturnya.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















