Tanjungpinang – Aktivis Pegiat Anti Korupsi Kepulauan Riau (Kepri), Suherman meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menunda penyitaan Mal Tanjungpinang City Center (TCC).
Alasannya, terkait dampak kemajuan perekonomian di Kota Tanjungpinang, Kepri.
Untuk itu, Suherman menilai Kejagung perlu memperhitungkan dampak yang akan timbul jika Mal TCC itu dieksekusi.
“Meskipun sudah mendapatkan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Kami sangat berharap kepada bapak Jaksa Agung jangan dulu mengeksekusi hasil penyitaan terhadap aset milik tersangka kasus korupsi yaitu Mall TCC di Tanjungpinang,” ujarnya, Kamis (30/09).
Suherman menuturkan, jika Kejagung melaksanakan penyitaan tersebut, maka akan memberikan dampak terhadap perkembangan kemajuan perekonomian Kota Tanjungpinang itu sendiri. Terlebih lagi, ia memprediksi terdapat ratusan masyarakat Kota Tanjungpinang yang bekerja di TCC akan terdampak.
“Hampir ratusan orang karyawan mengantungkan hidupnya di Mal TCC tersebut. Apabila operasional berhenti maka bagaimana dengan nasib pekerja dan keluarganya, tentunya kemiskinan pengangguran di Kota Tanjungpinang akan bertambah di era Pendemi COVID-19,” tuturnya.
BACA JUGA: Pusara Kasus Asabri Seret Mal Tanjungpinang City Center
BACA JUGA: Kejagung Sita Tanah dan Bangunan Mal Tanjungpinang City Center
Di sisi lain, Suherman mengapresiasi kinerja dari Kejagung hingga saat ini. Ia menilai, Kejagung telah melakukan tugasnya dengan sangat Luar biasa dan Intens dalam menangani pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Harapannya Kejagung tidak menurunkan performanya untuk menjaga Indonesia dari tindakan-tindakan perbuatan korupsi,” uajrnya.
Mal Tanjungpinang City Center yang hadir pada 26 Mei 2016 dan merupakan pusat perbelanjaan yang pertama hadir di Tanjungpinang dengan tenant mix terlengkap. Saat ini, tenant utama dari TPCC adalah Matahari Department Store, Hypermart, Cinema XXI, dan Amazone.
Sebagaimana diketahui, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita empat bidang tanah dan bangunan di Tanjungpinang. Termasuk tanah dan bangunan Mal Tanjungpinang City Center.
Kejagung melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 22,78 Triliun. (*)