Alamak! Istana Salah Ketik Keppres Timsel KPU dan Bawaslu

Alamak! Istana Salah Ketik Keppres Timsel KPU dan Bawaslu
Halaman Kedua Keppres Nomor 120/P Tahun 2021.

Tanjungpinang – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027 pada 8 Oktober 2021.

Dalam Keppres Nomor 120/P Tahun 2021 itu, terdapat nama-nama panitia seleksi calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI yang diketuai oleh Juri Ardiantoro.

Baca juga: Jokowi Minta OJK Awasi Digitalisasi Sektor Keuangan

Juri Ardiantoro merupakan Deputi IV Kantor Staf Presiden Bidang Informasi dan Komunikasi Politik. Ia juga pernah menjabat Ketua KPU pada 2016 lalu, menggantikan Husni Kamil Manik yang meninggal dunia.

Kemudian, Wakil Ketua merangkap anggota, Chandra M. Hamzah; Sekretaris merangkap anggota, Bahtiar. Lalu anggota Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Kusman, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty.

Baca juga: Presiden Jokowi Harap Sorong Jadi Daerah Produsen Pertanian

Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode ini berakhir pada 11 April 2022. Dengan demikian, pemerintah menggesa pembentukan tim seleksi paling lambat pada 11 Oktober 2021.

Berdasarkan pengamatan Ulasan, dalam salinan Keppres halaman dua, terdapat kesalahan ketik masa jabatan pada Bawaslu RI yang seharusnya 2022-2027 menjadi 2022-2022.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada perubahan pada salinan Keppres tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *