Jakarta – TNI Angkatan Laut menarik kapal pengungsi Rohignya yang membawa lebih dari 100 orang dari titik ditemukan di 53 NM Bireuen, perairan Aceh ke Pelabuhan Kruengkeukuh Kota Lhokseumawe, Kamis (30/12).
Penarikan kapal pengungsi Rohingya itu dilakukan oleh KRI Parang-647 itu merupakan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono atas dasar kemanusiaan. Penarikan kapal itu adalah kebijakan dari pemerintah Indonesia.
Lokasi Pelabuhan ini dipilih mengingat perlunya sarana labuh, sterilisasi lokasi untuk pemeriksaan kesehatan dan penegakan prokes agar tidak terjadi keramaian yang dapat mengganggu proses pemeriksaan kesehatan dan lebih dekat dengan tempat karantina.
Baca juga: Amnesty International Minta Pemerintah Selamatkan 120 Pengungsi Rohingya di Laut Aceh
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono mengatakan, penarikan telah dilaksanakan sejak pukul 06.00 WIB pagi setelah kondisi cukup terang dan aman untuk proses pengikatan dan penarikan kapal di tengah ombak laut lepas.
“Estimasi akan tiba di Pelabuhan Kruengkeukuh Lhokseumawe sekitar pukul 18.30 WIB,” tutur Julius dalam keterangan tertulisnya, Kamis siang.
Pemerintah Indonesia atas nama kemanusiaan memutuskan akan menampung pengungsi Rohingya yang saat ini terapung-apung di atas kapal di lautan dekat Kabupaten Bireuen, Aceh.
“Keputusan ini dibuat setelah mempertimbangkan kondisi darurat yang dialami pengungsi di atas kapal tersebut,” kata Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, Irjen Pol Armed Wijaya dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: ACT NTB Akan Salurkan Hewan Kurban Untuk Rakyat Palestina
Dari pengamatan yang dilakukan, penumpang kapal tersebut didominasi oleh perempuan dan anak-anak.
“Jumlah pasti dari pengungsi tersebut baru akan diketahui setelah pendataan lebih lanjut. Kapal pengungsi saat ini sedang berada sekitar 50 mil laut lepas pantai Bireuen dan akan ditarik ke daratan,” kata Armed.
Ketua Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (PPLN) Pusat ini, menyebutkan, pemerintah akan segera melakukan koordinasi dan penanganan pengungsi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016.
Mengingat situasi pandemi, kata Armed, keseluruhan pengungsi akan menjalani screening kesehatan untuk selanjutnya akan dilakukan pendataan dan pelaksanaan protokol kesehatan bagi para pengungsi.
“Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri Kemenko Polhukam akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan pemangku kepentingan terkait lainnya agar pengungsi mendapatkan penampungan, logistik dan akses kesehatan,” pungkasnya.