Alasan Minim Bukti, Kasus Dugaan Ilegal Logging Hutan Lindung Bintan Dihentikan

Kepala KPHP Unit IV Tanjungpinang-Bintan, Ruah Alim Maha. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit IV Tanjungpinang-Bintan, Kepulauan Riau menghentikan kasus dugaan penebangan liar atau ilegal logging di kawasan hutan lindung di RT02/RW04, Kelurahan Kijang Kota, Bintan, Kepulauan Riau, Jumat (30/12).

Kasus itu dihentikan lantaran alasannya, tidak ada indikasi oknum yang dengan sengaja dan tidak terbukti melakukan ilegal logging di kawasan hutan lindung tersebut.

“Kita sudah panggil dan periksa tiga orang tersebut. Dari hasil pemeriksaan kita, tiga orang tersebut tidak melakukan penebangan pohon di kawasan hutan tersebut,” kata Kepala KPHP Unit IV Tanjungpinang-Bintan, Ruah Alim Maha di Bintan, Ahad (19/03).

Berdasarkan keterangan ketiga orang tersebut, kata Ruah Alim Maha, mereka hanya memotong batang pohon yang sudah tumbang menggunakan gergaji kayu.

Ruah Alim menyebutkan, pohon tersebut tumbang di daerah aliran air, yang masuk dalam kawasan hutan lindung.

Bahkan, Ruah Alim mengaku tidak ingat nama ketiga orang yang sudah diperiksa jajarannya terkait kasus dugaan ilegal logging itu. “Saya lupa nama tiga orang itu,” jawabnya santai saat ditanyakan.

Lalu, dia melanjut, pihaknya sudah musnahkan kayu sejumlah dua ton atau 2,5 kubik dengan cara di bakar. Alasannya, kwalitas kayu yang sudah berbentuk kayu balok hingga papan sudah tidak layak.

Kondisi itu, dikarenakan kayu selalu kena air hujan dan panas. Sebab, kayu tersebut dibiarkan begitu saja di kawasan hutan lindung tersebut.

“Rencana kita, memang mau hibahkan kayu itu ke masjid. Tapi, kualitas kayunya sudah rusak, dan sudah berjamur. Kualitas kayunya rusak 70 persen,” sebut dia.

Baca juga: Polsek Bintan Timur Limpahkan Kasus Pembalakan Liar Hutan Lindung ke KPHP