Alasan Saksi Paslon NADI Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Batam

Saksi Paslon 01
Saksi paslon NADI nomor urut 01, Sarti Riswati. (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Sarti Riswati, saksi paslon nomor urut 01, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood (NADI) menolak tegas menandatangani dokumen Model D Hasil Kabupaten/Kota-KWK dokumen resmi hasil rekapitulasi suara tingkat Kota Batam, Kepulauan Riau.

Hal itu dilakukannya karena menilai adanya dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Sebagaimana diketahui rekapitulasi hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam resmi diumumkan di Hotel Harris Barelang Batam pada Kamis 5 Desember 2024 sekitar pukul 13.15 WIB.

Dari hasil pleno rekapitulasi diketahui, dari total 436.678 suara yang digunakan di 12 kecamatan dan 1.821 TPS, pasangan nomor urut 2, Amsakar Ahmad dan Li Claudia Chandra, unggul dengan 278.132 suara sah.

Sementara pasangan nomor urut 1, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood memperoleh 143.245 suara. Total suara sah mencapai 421.377, sementara suara tidak sah sebanyak 15.301. Dengan demikian total suara sah dan tidak sah berjumlah 436.678. Selisih suara antara kedua pasangan mencapai 134.887.

“Kami menolak menandatangani dokumen Model D Hasil karena banyaknya indikasi yang kami temukan seperti money politics, ASN yang tidak netral, adanya pembagian sembako dan pembagian formulir C6 yang tidak tepat pendistribusiannya,” jelasnya.

Bahkan ia menuding pada perhelatan Pilkada 2024 kali ini Bawaslu dan KPU tidak netral. Pihaknya juga telah memegang bukti dari 12 kecamatan yang ada di Batam, 11 kecamatan terindikasi ditemukan masalah-masalah di setiap TPS. “Kecuali di Kecamatan Bulang,” katanya.

Saat ditanyakan apakah akan membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi, ia menyatakan hal itu akan dijawab oleh tim kuasa hukum 01 nantinya. “Kami hanya sebagai saksi dan telah menjalankan tugas, yang jelas kami menolak karena banyak kejanggalan yang kami temui,” ujarnya.

“Seharusnya baik KPU maupun Bawaslu harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai tupoksi dan jangan mau ditekan pihak-pihak tertentu. Jangan sampai demokrasi ditumbangkan dengan adanya money politics dan netralitas ASN,” sambungnya.

Sementara itu Ketua KPU Batam, Mawardi mengatakan, pihaknya telah menjalankan rekapitulasi sesuai mekanisme yang berlaku, yakni berjenjang dari tingkat bawah hingga ke tingkat kota.

“Tekait hasilnya telah kami tetapkan melalui surat keputusan. Tapi ini bukan berarti telah ditetapkan sebagai calon terpilih, ini hanya penetapan hasil,” jelasnya.

Baca juga: Besok Sore Batas Terakhir Pelaporan Sengketa Hasil Pilkada Karimun ke MK

Terkait penolakan penandatanganan oleh saksi 01, Mawardi mengatakan, hal itu tidak menggugurkan ketetapan hasil yang telah diputuskan. “Hal itu tetap di akomodir dengan dicatat dalam formulir D Kejadian Khusus,” katanya.

Perihal ini juga bisa menjadi objek sengketa yang bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh pihak paslon. Untuk itu, sekiranya hasil ini berproses di MK dan ada pihak yang melaporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP, menurutnya adalah hal yang wajar. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News