Alat Kelamin Ditendang, Pemicu Suami Nekat Habisi Nyawa Istri di Bintan

Tersangka MP tega bunuh istri siri nya di Bintan, Kepri. (Foto: Andri Dwi Sasmito)
Tersangka MP tega bunuh istri siri nya di Bintan, Kepri. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Seorang pria berinisial MP (45) ditetapkan sebagai tersangka setelah menghabisi nyawa istri sirinya berinisial RDK di Perumahan Grand Pesona Mutiara (GMP) 3, Jalan Musi, Kelurahan Sei Lekop, pada 24 September 2025 lalu.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Bintan mengungkap bahwa korban tewas usai dibacok menggunakan parang adat Flores milik tersangka. Tidak hanya itu, tersangka juga mencekik leher korban hingga menghembuskan napas terakhir.

Berita Sebelumnya: Warga Perumahan GPM 3 Dibuat Heboh, Suami Diduga Bunuh Istri

Tubuh korban pun penuh luka sayatan parah, mulai dari tangan, paha, kepala, hingga dahi. Bahkan, di bagian leher korban juga terdapat lebam yang jelas terlihat.

Kronologi Kasus Menggemparkan

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, saat konferensi pers di ruang Satreskrim Polres Bintan, Senin 29 September 2025, membeberkan detail peristiwa memilukan tersebut.

“Tersangka cekik leher korban hingga meninggal dunia,” kata AKBP Yunita Stevani.

Menurutnya, motif pelaku dipicu rasa sakit hati akibat hubungan rumah tangga yang tidak lagi harmonis. Permasalahan semakin memanas ketika korban menuduh keponakan perempuan pelaku, yang tinggal serumah selama tiga bulan, menjadi penyebab retaknya rumah tangga mereka.

Di sisi lain, tersangka justru menganggap korban sebagai penghalang hubungannya dengan keluarga besar. Perselisihan itu akhirnya berubah menjadi tragedi berdarah.

Pemicu Aksi Brutal

Lebih lanjut, AKBP Yunita mengungkap bahwa aksi keji itu terjadi setelah korban menendang alat kelamin tersangka dengan kaki kanan. Saat itu, korban berusaha menghalangi pelaku yang hendak keluar rumah sambil membawa tas ransel berisi pakaian.

Selain itu, kecemburuan dan perselisihan yang sering terjadi juga memperburuk situasi. “Sering cek cok juga. Ya, sakit hati dan cemburu,” ujar tersangka sambil tangannya diborgol.

Berita Sebelumnya: Suami Nekat Bunuh Istri Siri di Bintan

Atas perbuatannya, MP dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Meski menyesal, penyesalan tersebut tak mampu mengembalikan nyawa korban yang tewas mengenaskan di kamar rumahnya sendiri.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News