Alat Tangkap Jaring Tarik Berkantong Legal Sesuai Permen-KP Nomor 18

Nelayan Natuna
Anak Buah Kapal (ABK) KM Sinar Samudra saat menunjukan alat tangkap yang mereka gunakan saat menangkap ikan di Laut Subi pada 18 Februari 2022 lalu, di Kecamatan Pulau Tiga, Kebupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri). (Foto:Muhamad Nurman/Ulasan.co)

Natuna – Alat tangkap jaring tarik berkantong yang digunakan nelayan KM Sinar Samudra asal Jawa yang ditangkap oleh Polairud Polres Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) tidak menyalahi aturan.

Kepala Syahbandar Perikanan SKPT Selat Lampa di Kabupaten Natuna, Solikhin mengatakan, alat tangkap yang digunakan kapal KM Sinar Samudra asal Jawa yang ditangkap oleh Polairud Polres Natuna tidak menyalahi aturan yang berlaku.

“Alat tangkap yang digunakan tidak menyalahi aturan,” ucap Solikhin di Selat Lampa, Kecamatan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri). Rabu (23/02).

Ia menjelaskan, alat tangkap yang digunakan para nelayan merupakan jaring tarik berkantong itu legal dan sudah diatur dalam Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan.

“Dari hasil pemeriksaan tadi sudah sesuai yang tertulis di Permen KP, dan ada segel dirjennya,” terangnya.

Baca juga: HNSI Natuna Minta Kebijakan Penggunaan Alat Tangkap Jaring Berkantong Ditinjau Ulang

Hanya saja, lanjut Solikhin, lokasi atau wilayah tangkap kapal tersebut yang telah menyalahi aturan.

Sebab surat izin operasi kapal hanya diperbolehkan, beroperasi di wilayah tangkap jalur 3 atau 30 mil keatas.

“Maka kalau mereka masuk di Subi, dibawa 30 mil ditarik sama Polairud itu sudah betul,” jelasnya.

Atas perbuatannya, izin kapal milik pelaku terancam dicabut dan dikenakan denda oleh pihak yang berwajib.

“Biar pengadilan yang menentukan,” pungkasnya.