Aliansi Suara Mahasiswa Kepri Temukan Aktivitas Tambang Ilegal di Lingga

Aktivitas Pertambangan oleh PT Telaga Bintan Jaya. (Istimewa)

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Aliansi Suara Mahasiswa Kepri (ASAPRI) menemukan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau.

Tommy Yandra (salah seorang anggota ASAPRI) mengatakan, dirinya dan tim menemukan aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, maraknya tambang ilegal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terutama di Kabupaten Lingga telah menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Tommy mengatakan aktivitas pertambangan yang dikelola oleh PT Telaga Bintan Jaya itu menimbulkan keresahan.

“Berjalannya tambang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Lingga tepatnya Kecamatan Singkep Barat ini menjadi keresahan karena tambang tersebut beroperasi tanpa mentaati peraturan yang berlaku,” ujarnya pada Ahad (7/7).

Lokasi Pertambangan. (Istimewa)

Tommy yang juga merupakan ketua Hima Persis Kepri itu mengatakan bahwa sejak beberapa waktu lalu, tambang tersebut sudah beroperasi hingga berdampak pada kerusakan alam.

“Tambang tersebut sudah beroperasi sejak beberapa waktu lalu, hingga berdampak pada kerusakan alam,” ujarnya lagi.

Tommy menambahkan, teguran dari dinas terkait tambang ilegal tersebut tidak direspon oleh oknum yang menjadi aktor dibalik tambang tersebut. Hingga saat ini, tambang tersebut masih juga beroperasi.

Melihat kondisi tersebut, Aliansi Suara Mahasiswa Kepri (ASAPRI) yang telah menyoroti dan melakukan Investigasi aktivitas tambang tersebut.

“Aktivitas pertambangan tersebut terlihat masih berjalan beberapa hari yang lalu kami langsung turun ke lokasi pertambangan, kami menduga bahwa adanya investor atau pemodal yang menjadi aktor penting dalam tambang ilegal tersebut,” jelas Tommy Yandra.

Ia menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (7) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan usaha pertambangan. Kemudian diatur didalam UU No. 23 tahun 2014 pasal 14 ayat (1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi.

Sementara itu, Ketua Gerakan Mahasiswa Lingkungan Hidup Alfi Riyan Syafutra juga mengatakan bahwa pertambangan ilegal tersebut harus segera ditindaklanjuti.

”Hal ini harus segera diinvestigasi mengenai izin usahanya yang merupakan hal paling dasar untuk kegiatan pertambangan ini agar taat prosedur dan mengindahkan pengelolaan lingkungan hidup yang baik bagi masyarakat,” tegas Alfi.

Pewarta: Chairuddin
Editor: Redaksi