Alumni UMRAH Soroti Intimidasi Oknum Aparat di Kantor DPRD Kepri

demo tulak uu omnimbuslaw

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Sejumlah Alumni UMRAH menyoroti aksi intimidasi oknum aparat kepada para pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kepulauan Riau menolak UU Omnibus Law, Kamis (8/10) lalu.

Hal itu disampaikan oleh Darwis selaku Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji.

“Animo gerakan aliansi mahasiswa kepri ini patut kita dukung dan apresiasi karena masih adanya nilai-nilai independensi dan jiwa idealisme sebagai masyarakat akademik. Mereka menjadi harapan bangsa dan masyarakat khususnya. Sudah saatnya kita sebagai alumni umrah memberikan atensi penuh terhadap gerakan mahasiswa di kepri,” ucapnya, Sabtu (10/10).

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan seorang laki-laki dengan memakai jaket hitam, bermasker dan bercelana jeans biru serta menyandang tas tengah melakukan penganiayaan terhadap salah satu mahasiswa dengan menendang wajah ataupun kepala memunculkan reaksi kemarahan publik, video itu menjadi viral di media sosial.

Menurut Darwis, dirinya menyayangkan sikap kepolisian yang terlihat jelas melakukan aksi pembiaran terhadap oknum yang melakukan intimidasi kepada mahasiswa. Dirinya menilai, aksi pembiaran itu tidak sejalan dengan slogan polisi pengayom masyarakat sipil.

“Kami sangat menyayangkan sikap kepolisian yang membiarkan tindakan penganiayaan itu terjadi, kami menduga oknum berpenampilan sipil itu berasal dari instansi yang sama. Kejadian seperti ini harus diusut tuntas. Pada saat itu saya berada di lapangan bersama teman-teman lain menyaksikan secara langsung beberapa oknum kepolisian juga terlibat mengintimidasi mahasiswa secara brutal,” lanjut Darwis.

Senada dengan itu, Novendri Halomoan Simanjuntak selaku alumni dan juga merupakan pengurus BEM UMRAH 2017 menyampaikan perlunya pendampingan hukum dalam bentuk surat kuasa terhadap gerakan aksi mahasiswa di kepulauan riau sebagai bentuk adanya asas legalitas penuh dan proteksi dari hal-hal pelanggaran hukum yang terjadi dan dilakukan oleh oknum-oknum di lapangan.

“Rasa-rasanya penting bagi mahasiswa Kepulauan Riau untuk memperbaiki pola gerakan demonstrasi dan menjadikan hukum itu sendiri sebagai kekuatan untuk mencari keadilan dan kebenaran, hal itu dapat dilakukan dengan mencari pendamping hukum secara kelembagaan ataupun personal yang berprofesi sebagai pengacara agar jika terjadi sesuatu yang mengarah terhadap pelanggaran hukum dapat ditindaklanjuti,” ujar Noven.

Dirinya bersama dengan rekan alumni lainnya mengecam dan mengutuk keras tindakan represif oknum pihak kepolisian yang masih kian terjadi berulang-ulang terhadap peserta aksi, sebagaimana yang diatur di dalam Perkapolri No 7 tahun 2012 masih dijumpai adanya ketidaksesuaian dalam menjalankan prinsip hukum itu sendiri.

“Menyampaikan pendapat dimuka umum itu dijamin oleh Konstitusi dan Undang-Undang serta Peraturan Kepolisian Republik Indonesia sebagai turunan pelaksanaan teknis hal itu dapat dilihat dan dipahami bersama di pasal (3, 9.27 dan 28) Perkapolri No 7 tahun 2012 namun pada kenyataannya hal itu berbeda di lapangan masih kita jumpai adanya tindakan penganiayaan berupa pemukulan, penendangan dan penyeretan, sehingga kami meminta kepada pimpinan kepolisian untuk menertibkan anggotanya dalam pengamanan unjuk rasa, karna kami menilai tindakan aparat yang melakukan intimidasi kepada pengunjuk rasa itu sudah keluar dari jalur dan harus diproses, karna tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” tutupnya.

Pewarta: Chairuddin
Editor: Redaksi