Amazing! NASA Sebut Asteroid Bisa Ditambang, Nilainya Ribuan Triliun

Foto: Ilustrasi (Foto: CNBCIndonesia.com)

Jakarta – Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat atau NASA mengungkapkan mineral di asteroid yang berada di sabuk Mars dan Jupiter setara dengan US$100 miliar (Rp1.433 triliun) untuk setiap manusia yang ada di Bumi.

Namun, aktivitas penambangan asteroid masih punya kendala di Bumi. Dari segi hukum, belum ada kejelasan kepemilikan sumber daya yang berada di luar angkasa, ungkap Ian Christensen seorang direktur program sektor swasta di Secure World Foundation.

Secara umum, Christensen mengatakan sebagian besar undang-undang mengenai antariksa masih bersifat ambigu.

“Ada beberapa celah dalam undang-undang, dan beberapa hal perlu diklasifikasi untuk memberikan kepastian lebih pada undang-undang saat ini,” kata Christensen, Minggu (08/08).

Baca juga: NASA Siap Luncurkan Pesawat untuk Selamatkan Bumi

Dia mengatakan, belum ada otoritas tunggal yang memiliki tanggung jawab soal alokasi sumber daya tersebut. Saat ini izin akan dikeluarkan oleh pemerintah pada pihak yang melakukan aktivitas di antariksa.

“Penegakan dilakukan oleh otoritas pemerintah nasional, namun otoritas luar angkasa khusus belum ada,” kata Christensen.

Hingga saat ini aturan paling komprehensif adalah Perjanjian Luar Angkasa tahun 1967 yang dikeluarkan oleh PBB. Sayang kebingungan antar negara mengenai aktivitas antariksa masih terjadi

Rebecca Keller, analis sains dan teknologi di Stratfor menyebutkan penggunaan sumber daya di luar angkasa masih kabur. Ini dapat diartikan ke dua arah dan juga masih ada perdebatan pemerintah dan ahli soal penggunaannya.

“Pemerintah dan bahkan para ahli di bidang ini masih memperebutkan penggunaan yang tepat dari sumber daya ini dan itu tetap jadi pertanyaan yang sulit untuk dijawab,” jelasnya.

Baca juga: Cuaca Panas Mulai Menyengat, Waspa Tanda-tanda Dehidrasi

Sejumlah perusahaan diketahui memang punya tujuan untuk pergi ke luar angkasa dan mendapatkan keuntungan. Ini juga yang menjadi perhatian Keller dan mengimbau para pemerintah.

Pemerintah di Bumi diminta untuk melakukan pembatasan dan mengontrol kepentingan perusahaan swasta. Yakni dengan mencontek format aturan pada perjanjian perubahan iklim.

Kesepakatan itu berhasil membawa beberapa pihak untuk bisa duduk bersama. Meski begitu dari kekuatan penegakan hukum memang masih kurang sempurna.

Sumber: CNBCIndonesia.com
Editor: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *