BATAM – Wali Kota Batam Amsakar Achmad akhirnya angkat bicara terkait kasus penganiayaan berujung kematian yang menimpa Dwi Putri Aprilian Dini (25) di sebuah mess LC kawasan Batu Ampar.
Kasus tersebut kini menjadi sorotan publik karena mencuat dugaan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di balik peristiwa tragis tersebut.
Menanggapi hal itu, Amsakar menegaskan bahwa perkara tersebut telah sepenuhnya masuk ke ranah hukum dan Pemerintah Kota Batam menghormati seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Saya ingin katakan bahwa yang sudah masuk ke ranah hukum kita hormati prosesnya. Harapan kami tidak boleh ada lagi praktik-praktik seperti itu di Batam ini. Kita harus menghormati semua orang,” ujar Amsakar kepada wartawan ulasan.co.
Selain itu, Amsakar menyampaikan bahwa pemerintah daerah mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum, agar dapat diproses secara objektif dan adil sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami percayakan, pasti akan ada keputusan yang tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya menambahkan.
Baca Juga: Terungkap! Tersangka Pembunuh Dwi Putri Ternyata Telah Lakukan ‘Ritual’ Selama Setahun Kepada Calon LC di Batam
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya praktik TPPO terselubung, baik dalam kasus ini maupun secara umum di Kota Batam, Amsakar mengungkapkan bahwa isu tersebut selama ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa persoalan TPPO rutin dibahas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bagian dari langkah pencegahan dan pengawasan.
“Iya, itu (TPPO) selalu menjadi isu pembahasan kami bersama Forkopimda. Kalau memang rekan-rekan ada mendapatkan informasi, ya coba diinformasikan, supaya nanti tim kami bisa turun langsung,” jelasnya melanjutkan.
Tak hanya itu, Amsakar juga menyoroti aspek kemanusiaan dalam kasus tersebut dan menyayangkan adanya tindakan kekerasan ekstrem yang dilakukan terhadap sesama manusia.
“Gimana ceritanya bisa menyiksa orang. Hidup orang kan harus kita perlakukan setara,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, kematian Dwi Putri Aprilian Dini di sebuah mess agency LC di Batu Ampar mengungkap dugaan penyiksaan sistematis yang bahkan terekam kamera CCTV.
Kasus ini pun membuka kemungkinan adanya praktik TPPO dan jaringan perekrutan perempuan, yang kini masih terus didalami oleh aparat kepolisian.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pengembangan penyelidikan terkait dugaan TPPO dalam kasus tersebut.
“Nanti kita kembangkan juga penyelidikan lagi (terkait) adanya TPPO. Kita akan track dari masa-masa sebelumnya,” kata Zaenal.
Selain itu, Zaenal menjelaskan bahwa proses penyidikan saat ini dilakukan oleh Polsek Batu Ampar dengan dukungan penuh dari Polresta Barelang dan Polda Kepri.
“Kita juga sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan,” ujarnya.
Baca Juga: Bertahun-tahun Tanpa Kepastian, Warga Pondok Pratiwi III Batam Ngadu ke DPRD Soal Sertifikat Rumah
Lebih lanjut, Zaenal mengungkapkan bahwa pihak kepolisian juga telah menerima pendampingan hukum bagi korban dari Tim Kuasa Hukum Hotman Paris Hutapea.
“Kita terbuka dan akan selalu menyampaikan tentang perkembangan dengan kuasa hukum dan pihak keluarga,” sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Zaenal juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa tragis yang terjadi.
“Kami turut berbelasungkawa. Semoga almarhumah ditempatkan di tempat yang layak, di sisi Allah SWT,” ungkapnya.
Diketahui, Polsek Batu Ampar telah mengamankan empat orang tersangka, yakni Wilson alias Koko, Anik alias Ain alias Meylika Levana alias Mami, Putri Engelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pembunuhan terhadap korban.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah menyebutkan bahwa Wilson diduga menjadi aktor utama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Korban diketahui tewas setelah mengalami kekerasan berulang selama tiga hari, yang dilakukan oleh Wilson di Komplek Jodoh Permai, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Atas perbuatannya, Wilson dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 huruf e atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 huruf e, dengan ancaman hukuman serupa.

















