BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan wakilnya, Li Claudia menyambut kedatangan warga Rempang di kantornya, Senin, 5 Mei 2025.
Pada pertemuan itu, keduanya membahas berbagai hal. Satu di antaranya adalah persoalan lahan Tanjung Banun.
Tampak juga pemilik lahan perkebunan yang terkena dampak program Transmigrasi Lokal untuk warga terdampak proyek Rempang Eco-City.
“Saya datang didampingi warga hari ini untuk mempertanyakan mengenai lahan saya yang diratakan oleh BP Batam,” kata Erlangga Sinaga, salah seorang pemilik lahan.
Ia merasa perlakuan yang didapatkan terkait dengan ganti rugi yang menurutnya tak sesuai. Terlebih ia berada di atas lahan itu sejak tahun 2016 lalu.
Sementara Wali Kota Batam sekaligus Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad menegaskan bahwa proses penggusuran oleh BP Batam sudah sesuai prosedur.
Amsakar menyebut telah melakukan pengecekan, dan pihak nya telah mengirim tiga kali surat peringatan untuk menggunakan lahan milik warga di Tanjung Banon.
“Sudah ada SP 1, SP 2, dan SP 3. Tidak mungkin tim lakukan langkah seperti itu kalau belum final,” katanya.
Kemungkinan di atas lahan itu akan dibangun sekolah untuk warga yang menempati lahan pemukiman baru di Tanjung Banon.
“Akan dibangunkan sekolah, bukan sekolah rakyat tapi sekolah negeri. SD dan SMP akan kita bangun, SMA akan dibangun oleh Provinsi,” jelas Amsakar.
Namun demikian, Amsakar juga tidak menampik adanya kemungkinan bahwa lahan tersebut nantinya dapat digunakan untuk pembangunan sekolah rakyat, sesuai dengan program Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, aturan kepemilikan lahan di Kota Batam, sesuai dengan Keppres 41 Tahun 1973. Seluruh hak pengelolaan lahan berada di bawah Bp Batam.
“Andaikata negara membutuhkan lahan saya, saya juga tidak bisa melawan. Apabila negara membutuhkan, saya juga akan memberikan. Namun ada proses ganti rugi yang akan diberikan negara kepada pemilik lahan,” sebutnya.