Amsakar Tekankan Integritas Tim Perizinan di Tengah Penguatan Kewenangan BP Batam

Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Amsakar - Li Claudia saat bertemu tim verivikator perizinan (Foto: dok/BP Batam)

BATAM – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pentingnya integritas dan kerja profesional dalam layanan perizinan yang kini menjadi kewenangan penuh BP Batam.

Amsakar menyampaikan arahan tersebut kepada Tim Verifikator Perizinan, yang menjadi garda terdepan pelaksanaan PP 25 dan PP 28 Tahun 2025.

Kedua regulasi itu memberikan kewenangan kepada BP Batam untuk menerbitkan perizinan meliputi PKKPRL, PPKH, Perizinan Lingkungan, Perizinan Berusaha, dan PB UMKU di wilayah KPBPB Batam.

Dengan kewenangan yang semakin besar ini, Amsakar menilai penting bagi seluruh jajaran untuk bekerja tegak lurus sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

Untuk itu, Amsakar telah bertemu dengan tim, didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra dan jajaran deputi, guna memberikan arahan langsung pada kamis, 13 November 2025 kemarin.

“Saya ingin membangun spirit kolektivitas kita semua supaya bergerak tegak lurus dalam konteks melakukan yang terbaik bagi Batam karena saat ini kewenangan yang diberikan begitu luar biasa,” ujarnya dalam keterangan tertulis Minggu, 16 November 2025.

Ia menekankan bahwa BP Batam kini menjadi otoritas satu pintu bagi seluruh persetujuan investasi di KPBPB Batam. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat arus investasi, memperkuat perekonomian kawasan, dan berkontribusi pada upaya memenuhi target ekonomi nasional sebesar 8 persen.

“Kami ingin pelayanan perizinan berjalan baik dan cepat sesuai dengan simplifikasi yang telah disusun,” harap Amsakar mengakhiri keterangannya.