Anak Berhadapan dengan Hukum di Karimun Meningkat, 60 Kasus per Agustus 2024

Dinas Sosial Kabupaten Karimun gelar Bimtek Bimbingan Sosial kepada para keluarga ABH, anak jalanan dan pemulung. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tercatat mengalami peningkatan yang signifikan. Selain itu, jumlah pemulung, gelandangan dan pengemis juga relatif meningkat.

Hal tersebut diungkapkan dalam kegiatan bimbingan teknis yang digelar Dinas Sosial Kabupaten Karimun kepada keluarga ABH, anak jalanan dan pemulung di Hotel Alisan Karimun, Kamis 15 Agustus 2024.

Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karimun, Sularno mengatakan, kegiatan digelar untuk mengedukasi seluruh elemen dan lapisan masyarakat, agar memahami kondisi permasalahan sosial yang terjadi di tengah masyarakat.

“Makanya kita edukasi ke pihak keluarga, khususnya soal anak, bahwa anak itu adalah aset pemimpin di masa depan. Jangan justru dijadikan komoditas ekonomi,” kata Larno.

Berdasarkan data Dinsos Karimun, tahun 2023 tercatat 70 kasus ABH. Kemudian tahun 2024 hingga bulan Agustus tercatat 60 kasus ABH.

Sementara Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Disos Kabupaten Karimun, Pendawa Putra Abidin mengatakan, kasus ABH didominasi perkara pencabulan dan persetubuhan.

“Kita tidak juga tahu meningkat ini apakah rasa kesadaran masyarakat naik sehingga terus melapor atau seperti apa. Yang pasti kebanyakan kasus ini adalah pencabulan,” ujar Pendawa.

Oleh karena itu, lanjut Pandawa, peran penguatan peran keluarga sangat penting untuk mengatasi permasalahan sosial.

“Karena masih di bawah umur, anak-anak banyak digunakan orang dewasa untuk melakukan tindak kejahatan. Ini yang harus kita atasi bersama,” sebutnya.

Disampaikan Pandawa, Dinsos Kabupaten Karimun juga memberikan pendampingan sosial untuk penanganan terhadap anak yang terlanjur berhadapan dengan hukum.

“Kasus anak ini kita selalu upayakan Diversi. Dengan jalan damai antara korban dan pelaku melalui syarat tertentu. Jika tidak selesai di kepolisian nanti ada tahapan lagi di kejaksaan sampai nanti di tingkat pengadilan,” ungkapnya.