Anak Kades di Bintan Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan di Bawah Umur

Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi. (Foto:Ulasan.co)

BINTANPolsek Bintan Timur menetapkan anak kepala desa (kades) di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, sebagai tersangka kasus persetubuhan di bawah umur.

Namun, tersangka tidak ditahan karena ada permohonan penangguhan penahanan dari kedua orang tuanya.

“Kedua orang tua dan penasihat hukum mengajukan permohonan penangguhan ke penyidik. Ada beberapa pertimbangan sesuai KHUP dan Undang-Undang Perlindungan Anak, makanya tidak kita tahan,” kata Kepala Polsek Bintan Timur, AKP Suardi di Bintan, Selasa (11/04).

Kasus ini terungkap, kata AKP Suardi, dari fakta persidangan saat pemeriksaan anak korban. Dalam persidangan, anak korban menyatakan ada pelaku lain yang pernah melakukan perbuatan persetubuhan di bawah umur dengannya.

“Anak korban mengaku, ada pelaku lain dengan laporan baru kita proses dan sudah kita tetapkan menjadi anak berkonflik dengan hukum (ABH),” ucap dia.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, anak korban dan ABH (anak kades) melakukan perbuatan tersebut dilakukan pada Agustus 2022 silam. Saat itu, anak korban dan ABH di bawah pengaruh minuman beralkohol.

“Pas mabuk, mereka berdua suka dengan suka melakukan perbuatan tersebut di lapangan bola kaki di Desa Mantang,” terang dia.

Baca juga: Polsek Bintan Timur Amankan 7 Motor saat Razia Malam

Sampai saat ini, anak kades dikenai wajib lapor sampai pemberkasan penyidik dari Polsek Bintan Timur untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bintan.

Atas perbuatannya, anak Kades dikenai sangkaan melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto 76D Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke2 atas Undang-Undangnomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News