Anggapan Beda Perlakuan Tangani Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan, Ini Kata Polri

Anggapan Beda Perlakuan Tangani Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan, Ini Kata Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan surat pemanggilan telah dilayangkan Kamis (6/1) kemarin kepada Ferdinand Hutahaean. Foto: Antara

Jakarta – Polri merespon kritikan sejumlah kalangan soal dianggap bersikap berbeda dalam menangani kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan. Keduanya terlibat dalam kasus yang sama, yakni diduga melakukan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasalnya, pihak kepolisian terlihat bergerak cepat melakukan pemanggilan dan menetapkan status tersangka terhadap Edy Mulyadi pada Senin, 31 Januari 2022, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Namun, dalam kasus Arteria Dahlan, polisi belum melalukan pemeriksaan.

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan semua pelaporan tersebut sudah diproses. Menurutnya, kasus Arteria Dahlan ditangani oleh Polda Metro Jaya.

“Nanti akan kami sampaikan update-nya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kita tunggu dulu ya, semuanya sedang diproses, kan yang menangani dari Polda Metro Jaya,” kata Dedi setelah menghadiri upacara Hari Ulang Tahun Satpam yang ke-41 di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu (2/2).

Baca juga: Soal Beda Perlakuan Kasus Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi, Begini Kata Pakar Hukum

Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah elemen masyarakat di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.

Sementara, Arteria Dahlan sempat ramai disorot publik karena pernyataannya yang mempermasalahkan Kepala Kejaksaan Tinggi dari wilayah Jawa Barat saat rapat kerja dengan Komisi III DPR menggunakan bahasa Sunda.

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan, kliennya turut meminta keadilan kepada Mabes Polri mengenai kasus dugaan ujaran kebencian yang tengah dihadapinya. Permintaan itu disampaikan saat Tim Kuasa Hukum Edy datang ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 28 Januari 2022.

Mereka datang untuk menyampaikan keberatan terhadap proses pemanggilan pemeriksaan Edy yang tidak sesuai prosedur hukum.

“Kami minta diperlakukan hukum yang sama, Arteria Dahlan itu enggak diapa-apain sama Mabes Polri kok. Apa bedanya dengan Edy Mulyadi. Edy Mulyadi, kok, langsung diproses hukum. Apa karena Arteria Dahlan, Komisi III, Anggota DPR, PDIP,” tegas Herman.

Baca juga: Kasus Edy Mulyadi Sebut Kalimantan Timur Tempat Jin Buang Anak Naik ke Penyidikan

Herman menekankan, Edy tidak pernah menyebut suku, adat, ras maupun Kalimantan saat melontarkan ucapan yang dipermasalahkan, yaitu tempat jin buang anak.

“Itu sudah kami cek berkali-kali, tidak ada menyinggung suku, adat dan ras sama sekali yang ada hanya jin buang anak, itu saja. Jin buang anak itu ditafsirkan Edy adalah tempat yang jauh, sepi. Itu wajar kalau di orang Jakarta udah biasa ngomonging gitu,” paparnya.

Dengan kejadian ini, dia menilai terlihat jelas bahwa ada tebang pilih dalam penanganan permasalahan hukum di Mabes Polri. Padahal, Edy juga seperti Arteria Dahlan, telah meminta maaf kepada masyarakat yang merasa dirugikan.

“Kan sudah pernah verifikasi, sudah minta maaf di youtube channel mereka dan di TVone itu sudah dijelaskan, apa itu kurang? jadi harus bagaimana lagi?” pungkasnya.