Hukum  

Anggaran BNN Tahun 2022 Difokuskan Pada Program P4GN

Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose menunjukkan paket sabu-sabu yang terbungkus dalam kemasan teh pada kegiatan pemusnahan narkotika di Lapangan Parkir Kantor BNN RI, Jakarta, Selasa (25-5-2021). (Foto: Antara)

Jakarta – Program pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan prekursor narkotika menjadi fokus kerja Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada tahun 2022.

“Anggaran BNN cukup fluktuatif dari tahun ke tahun,” Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose saat rapat kerja terkait dengan pembahasan anggaran bersama BNN RI di Jakarta, Kamis (3/6).

Pada tahun 2020, kata Petrus, anggaran BNN sebesar Rp1,65 triliun dengan serapan anggaran sebesar 94,18 persen, sedangkan pada tahun 2021 anggaran BNN sebesar Rp1,69 triliun. Namun, kebijakan penghematan tersisa Rp1,62 triliun.

“Berdasarkan pagu indikatif anggaran BNN pada tahun 2022 sebesar Rp1,6 triliun atau turun 1 persen,” ujar Petrus.

Baca juga: BNN Kepri Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 20 KG

Pagu anggaran itu, lanjut dia, akan digunakan untuk 18 proyek prioritas nasional tahun 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp149,7 miliar.

Pada tahun 2022, BNN fokus pada sejumlah program besar, di antaranya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan prekusor narkotika.

Program itu dengan peningkatan kepasitas dan kualitas P4GN melalui pengembangan kemampuan tugas-tugas penyelidikan dan penyidikan bagi penyidik BNN.

Ia mengatakan, bahwa penguatan kapasitas pengawasan di jalur penyeludupan narkoba di pintu-pintu masuk barang dan oran, melalui optimalisasi pos-pos interdiksi terpadu lintas kementerian dan lembaga.

Selanjutnya, peningkatan pencegahan dan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika. Program itu untuk penguatan ketahanan komunal masyarakat melalui Gerakan Indonesia Bersih Narkoba (Indonesia Bersinar) dimulai dari wilayah desa diintegrasikan dengan pemulihan kawasan rawan narkoba lintas program.

Peningkatan layanan rehabilitasi penyalahguna atau pecandu narkotika melalui penguatan kapasitas dan aksebilitas fasilitas layanan rehabilitasi instansi pemerintah dan milik masyarakat.

“Mohon pimpinan dan anggota Dewan dapat memberikan dukungan kepada BNN agar mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara optimal serta dapat menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat di bidang P4GN,” pungkasnya.

Pewarta: Antara
Redaktur: Albet