JAKARTA – Anggaran tunjangan kinerja (Tukin) untuk dosen yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) sebear Rp2,5 triliun, telah disetujui Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Sementara Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Khairul Munadi mengatakan, anggaran tukin senilai Rp 2,5 triliun yang disetujui tersebut ditujukan untuk 33.957 dosen.
Adapn dosen ASN yang menerima tukin tersebar di perguruan tinggi negeri Satuan Kerja (PTN Satker), PTN Badan Layanan Umum (PTN BLU) yang belum menjalankan remunerasi, dan ASN yang ditugaskan di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
“Anggaran ini ditujukan kepada Dosen ASN PTN Satker, PTN BLU yang belum menjalankan remunerasi, dan ASN yang ditugaskan di LLDIKTI, yang berjumlah 33.957 dosen,” kata Khairul Munadi, Kamis 06 Februari 2025 dikutip dari laman resmi Kemendikti Saintek.
Khairul Munadi juga mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah mengajukan tiga skema anggaran tukin ke DPR yakni opsi cukup sebesar Rp2,8 triliun, opsi moderat Rp3,6 triliun dan opsi lengkap Rp8 triliun.
Namun pada akhirnya, kata Khairul, DPR memberitahukan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah merekomendasikan anggaran tukin tahun ini sebesar Rp2,5 triliun.
“Ketua Banggar DPR menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan telah merekomendasikan anggaran sebesar Rp 2,5 triliun pada tanggal 23 Januari 2025,” ujar Khairul Munadi menjelaskan.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Johannes Gunawan menjelaskan, pencairan tukin harus melewati beberapa tahapan berikut:
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi mengusulkan Kelas Jabatan Dosen ASN kepada Menpan RB. Menpan RB menerbitkan surat persetujuan tentang Kelas Jabatan Dosen ASN Menteri, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi meminta persetujuan tentang Besaran Tukin Dosen ASN kepada Menteri Keuangan.
Setelah diperoleh persetujuan Menteri Keuangan, selanjutnya disusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tukin Dosen ASN dan Berdasarkan Perpres tentang Tukin Dosen ASN, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi menerbitkan Peraturan Menteri tentang Tukin Dosen ASN di lingkungan Kementerian yang dipimpinnya. Lalu tukin baru bisa dicairkan.
“Dengan anggaran yang disetujuinya sebesar Rp2,5 triliun untuk tahun 2025, merupakan suatu bukti komitmen nyata dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dosen,” tutur Johannes.
Tukin Rp2,5 T hanya cukup untuk 1/3 dari total 80 ribu dosen
Aliansi Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Seluruh Indonesia (Adaksi) sebelumnya memprotes nominal anggaran untuk membayar tukin dosen ASN Rp2,5 triliun.
Menurut Ketua Koordinator Nasional (Kornas) Adaksi Pusat, Anggun Gunawan, nominal tersebut hanya cukup memberikan tukin untuk 1/3 dari total dosen ASN Kemendikti Saintek.
“Yang 2025 cuma di-cover 1/3 dari total dosen (ASN Kemendikti Saintek) kami tetap perjuangkan tukin for all,” kata Anggun Gunawan, Jumat 31 Januari 2025 lalu.
Anggun Gunawan mengatakan, para dosen akan segera mendesak pemerintah tukin dibayarkan merata bagi semua dosen.
Dia menyenutkan, berdasarkan anggaran yang sudah disetujui DPR, nilai anggaran tukin 2025 hanya bisa mengakomodasi sepertiga dosen dari total 80 ribu dosen ASN Kemendikti Saintek se-Indonesia.
“Cuma 30.000 dari 80.000 total seluruh dosen ASN Kemendikti Saintek,” ungkap dia. Adaksi mendorong, agar seluruh dosen ASN bisa mendapatkan tukin tahun ini.