Anggota Dewan Ini Minta Pemko Tanjungpinang Tindak ASN yang Menolak Vaksin

DPRD Tolak APBD-P Pemko Tanjungpinang, Ini Alasannya
Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Novaliandri Fathir (Foto: Dok Ulasan.co)

Tanjungpinang – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Novaliandri Fathir meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum divaksin serta menolak vaksin tanpa alasan yang jelas.

Fathir menyayangkan masih ada ASN menolak divaksin. Menurutnya, vaksinasi bagi ASN adalah sebuah kewajiban, terlebih lagi hal itu merupakan instruksi langsung dari Presiden RI Joko Widodo.

“Belum lama ini juga keluar surat edaran dari Gubernur Kepri untuk ASN divaksin,” kata Fathir di Kantor Golkar Tanjungpinang, Kepri, Selasa (15/06).

Ia menyampaikan, program vaksinasi memiliki beberapa tujuan. Pertama, untuk memulihkan kesehatan di Kota Tanjungpinang. Kedua, dengan vaksinasi dapat mengembalikan hidup normal sehingga mampu memulihkan ekonomi.

“Saya berharap agar ASN yang belum menjalani vaksinasi dapat segera menjalani vaksinasi,” katanya.

Selain itu, Fathir menilai ASN yang tidak ingin melaksanakan vaksinasi dan tidak memiliki alasan yang jelas sesuai dengan ketentuan, dapat segera mendapatkan sanksi dari pemerintah daerah khususnya Pemko Tanjungpinang.

“Untuk ASN saya rasa sudah saatnya disanksi, karena ASN merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah, tentu harus mendukung kebijakan pemerintah. Tentu sansi ini kita serahkan kepada wali kota untuk memberi sanksi atau membina ASN yang tidak ingin divaksin,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang Nugraheni membenarkan terdapat 500 orang ASN di Kota Tanjungpinang yang belum menjalani vaksinasi. Jumlah tersebut belum termasuk guru yang belum menjalani vaksinasi.

Kadinkes Tanjungpinang itu mengaku akan melakukan koordinasi ke berbagai organisasi perangkat daerah untuk memastikan data ASN yang belum menjalani vaksinasi.

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab