BATAM – Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, turut merespons soal kenaikan UMK Batam Tahun 2024 sebesar 4,1 persen atau Rp4.685.050.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, bahwa kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) jangan jadi kambing hitam, atas kenaikan harga komoditas bahan pokok.
Sebaliknya, menurutnya, kenaikan UMK terjadi karena lonjakan harga bahan pokok yang sudah berlangsung.
“Seringkali kita menyalahkan, seolah-olah naiknya harga bahan pokok itu karena kenaikan UMK. Padahal, seharusnya kita memahami, bahwa keputusan kenaikan UMK dipengaruhi kenaikan harga bahan pokok,” ujar Muhammad Mustofa, Sabtu 2 Desember 2023.
Menurutnya, tuntutan para buruh untuk kenaikan UMK Batam tahun 2024 sebesar 15 persen beberapa waktu lalu adalah hal wajar, karena angka itu didasarkan pada analisis pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kota Batam.
“Sekarang beda, kenaikan UMK langsung dikunci di PP Nomor 51 Tahun 2023. Buruh makin kesini makin miskin justru bukan makin sejahtera, tapi makin miskin. Padahal sebelum Pak Wali Kota menyampaikan rekomendasi besaran UMK kepada Gubernur, saya kirim pesan lewat WhatsApp ke beliau, agar kebijakan kenaikan UMK dipertimbangkan secara menyeluruh dan tidak hanya mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023 saja,” tambah dia.
“Tentu saya kecewa dengan UMK Batam tahun 2024 yang hanya 4,1 persen ini, malah isi pesan saya ke Pak Wali itu naiknya berkisar 11 persen. Jadi saya paham bagaimana kecewanya hati kawan-kawan buruh saat ini. Walaupun tuntutannya 15 persen, saya hitung juga,” tambahnya.
Baca juga: Terungkap, Pemkot Batam Usulkan Kenaikan UMK 2024 Sebesar Rp4.685.050
Mustofa menilai penetapan UMK ini dapat memengaruhi suasana politik menjelang pemilu 2024.
“Ketetapan UMK yang telah di SK kan oleh Gubernur ini, tentu menjadi kado pahit bagi pekerja menjelang pesta demokrasi,” terangnya.
Ia berharap aksi protes yang mungkin dilakukan oleh buruh ke depannya terkait penolakan ketetapan UMK ini, dapat dilakukan dengan damai dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Mustofa juga mengingatkan, bahwa pemogokan kerja dapat dilaksanakan sesuai aturan, dan dalam konteks ini, keputusan kenaikan UMK adalah tanggung jawab pemerintah.
“Harapan saya, aksi protes harus dilakukan dengan damai sesuai aturan dan kita harapkan tidak akan mengganggu ketertiban di Kota Batam,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid mengimbau kepada perusahaan agar memastikan pembayaran karyawan sesuai dengan struktur skala upah yang baru ditetapkan sesuai UMK Batam tahun 2024 mendatang.
Pihaknya juga mengapresiasi keputusan Wali Kota Batam dan Gubernur Kepri terkait rekomendasi kenaikan UMK Kota Batam tahun 2024 yang didasarkan pada formulasi dalam PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Kenaikan UMK sekitar 4 persen ini mencerminkan pengendalian inflasi yang baik di Provinsi Kepri dan pertumbuhan ekonomi yang positif di Kota Batam,” ujarnya.