Anggota DPRD Batam Sayangkan Gubernur Kepri Tidak Berani Naikkan UMK Tahun 2022

Nomor Anggota DPRD Batam Diretas, Sebar SMS Berisi Demo Buruh Tidak Ada Guna
Anggota DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau Mochamat Mustofa menunjukkan SMS yang tersebar (Foto: Alamudin)

Batam- Anggota DPRD Batam, Mochamat Mustofa menyesalkan keputusan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad tidak menaikan UMK tahun 2022.

Mustofa, di Batam, Kamis (02/12), menilai gubernur punya kewenangan dalam memutuskan kenaikan UMK dan tidak harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nonor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Jadi gubernur atau wali kota itu punya diskresi untuk melakukan kebijakan tersendiri di daerahnya walaupun telah diatur PP 36 tahun 2021,” ujarnya.

Mustofa mengatakan, tidak beraninya Gubernur Kepri dan Wali Kota Batam mengambil diskresi dalam penetapan UMK karena sebentar lagi akan ada pembahasan APBN. Ia menduga, kepala daerah takut melakukan diskresi karena khawatir transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah akan terganggu.

“Jika kepala daerah melawan PP 36 tahun 2021 maka konsekuensinya akan sulit berkordinasi karena dianggap dia tidak taat,” terang Mustofa.

Mustofa mengaku telah menduga Gubernur Kepri tidak akan berani menetapkan UMK di luar PP 36 tahun 2021.

“Padahal mengambil diskresi itu boleh, Gubernur Kepri tidak berani mengambil langkah tersebut,” ujarnya.

Buruh akan Mogok Kerja

Buruh akan menggelar aksi demo serta mogok kerja menolak penetapan upah minimum kota (UMK) Batam, Kepulauan Riau, tahun 2022 sebesar Rp4.186.359. UMK ditetapkan hanya naik sebesar Rp35.429, jauh dari harapan tuntutan buruh.

UMK Batam itu ditetapkan ditetapkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada Rabu (01/12).

Buruh menilai gubernur tidak pro kepada mereka, karena UMK yang ditetapkan tidak sesuai harapan buruh.

Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto mengatakan, sejauh ini buruh belum menerima secara resmi penetapan UMK Tahun 2022. Suprapto mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur Kepri terkait penetapan UMK tersebut.

“Kami belum terima surat penetapan itu, baru dengar dari informasi pemberitaan,” ujar Suprapto di Batam, lewat telepon seluler, Kamis (02/12).

Baca Juga: Nomor HP Anggota DPRD Batam Diretas, Sebar SMS Berisi Demo Buruh Tidak Ada Guna

Terkait penetapan UMK tahun 2020 itu, Suprapto menilai Gubernur Kepri tidak berpihak kepada kepentingan buruh.

“Gubernur hanya mendengarkan pembisik-pembisik yang tidak pro buruh dan kami melihat gubernur ingkar janji akan mempertimbangkan kepentingan buruh,” ujarnya.

Sikap mereka menolak atas penetapan UMK Batam. Dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa dalam skala besar dan melakukan mogok kerja direncanakan 6-10 Desember 2021.

“Saat ini kita sedang konsolidasi dengan semua aliansi buruh,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di setiap masing-masing daerahnya, Rabu (01/12).

Penetapan UMK itu disampaikan Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung Hasan bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mangara Simarmata. Hasan mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, disebutkan bahwa ‘Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan gubernur dan kemudian diumumkan paling lambat setiap 30 November tahun berjalan’. Berdasarkan ayat (1) dalam pasal yang sama disebutkan juga bahwa ‘Gubernur meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang direkomendasikan oleh bupati/wali kota.

Penghitungan nilai UMK selalu mengacu kepada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.

“Gubernur telah memutuskan besaran UMK tahun 2022. Dan dalam proses penetapannya semua prosedur dan regulasi sudah dijalani. Sehingga tidak ada keputusan yang diambil tanpa musyawarah dan tanpa pertimbangan,” kata kata Hasan dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis (02/12). (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *