Tanjungpinang – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Lis Darmansyah menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan pelaksanaan kebijakan di titik-titik penyekatan Tanjungpinang-Bintan yang belakangan ramai diperbincangkan.
Persoalan perbedaan pendapat antara masyarakat Kabupaten Bintan dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tentang tes Antigen harus diselesaikan. Mengingat Bintan dan Tanjungpinang masih dalam satu kawasan, yakni Pulau Bintan.
“Semalam saya sudah telepon Pak Sekdaprov. Artinya, Pemerintah Provinsi kita harap mengambil langkah-langkah konkret dalam menyelesaikan masalah ini (Antigen di perbatasan),” kata Lis saat ditemui di kantor DPD PDIP Provinsi Kepri, Jalan DI Panjaitan, Kilometer 7, Jumat (16/07).
Mantan Wali Kota Tanjungpinang itu mengaku, mendukung segala upaya dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepri. Namun, katanya, persoalan Tanjungpinang dan Bintan yang notabene masih dalam satu wilayah jangan ada kebijakan yang menimbulkan permasalahan baru di tengah masyarakat.
“Bintan dan Tanjungpinang itu kan jaraknya tidak jauh. Artinya, mengambil kebijakan itu tentu mempertimbangkan hal yang akan terjadi kedepannya,” ungkapnya.
Legislator Kepri itu juga berpendapat, bahwa kebijakan tes Antigen di titik-titik penyekatan PPKM Darurat di perbatasan Tanjungpinang-Bintan juga harus memiliki dasar. Menurutnya, implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021 harus disesuaikan dengan kondisi daerah.
Ia mencontohkan seperti di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, membuat kebijakan yang ditertibkan pada kerumunannya saja. Artinya tindakan-tindakan seperti itu yang harus diterapkan di daerah yang berada dalam satu wilayah atau pulau tersebut, termasuk Tanjungpinang dan Bintan.
“Penerapan Antigen ini tujuan bagus, baik. Tapi, dasar untuk melakukan Antigen itu yang harus kita miliki,” tuturnya.
Lis menyarankan agar pelaksanaan tes usap Antigen di perbatasan Tanjungpinang-Bintan ditiadakan. Ia mempertimbangkan Tanjungpinang dan Bintan masih dalam wilayah yang tidak terlalu jauh.
“Kecuali mau ke Batam, dari Tanjung Uban boleh Antigen, dari Tanjungpinang juga boleh. Tapi kalau untuk kawasan Pulau Bintan ini sendiri, kan masih satu kawasan rasa saya tidak perlu,” imbuhnya.
Kendati demikian, Lis kembali menyarankan kepada Gubernur Kepri agar meneruskan kepada Bupati dan Wali Kota agar dalam penanganan COVID-19 tidak terfokus pada strategi dasar 3T (testing, tracking dan treatment) yang notabene pada orang, tetapi juga menyentuh pada pencegahan di tempat-tempat yang rentan tertular virus asal China tersebut.
“Terkait program PPKM ini, kita tidak hanya bicara soal 3T saja, tetapi paling tidak langkah-langkah pencegahannya. Pencegahannya bagaimana, kalau hanya Antigen itu tidak menjamin, itu hanya mendeteksi saja, maka harus ada upaya lain,” katanya.
Untuk itu, lanjut Lis, Gubernur Kepri harus membuat kebijakan agar moda transportasi, pasar-pasar tradisional dan modern memiliki standar antivirus. Sehingga, upaya pencegahan bisa dilakukan mulai dari orang, hingga tempat-tempat yang rawan tertular COVID-19.
Pewarta: Albet
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab