BATAM – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Musofa, menyoroti persoalan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang belakangan menjadi perbincangan di Kota Batam. Ia menilai Batam kini menjadi tempat pembuangan limbah B3, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
“Jadi memang Batam ini surganya pembuangan limbah B3, baik dari negara tetangga maupun negara yang jauh dari tetangga,” ujar Musofa di Batam, Jumat 31 Oktober 2025 malam.
Menurutnya, pengawasan di pintu masuk Batam harus diperketat, terutama oleh pihak Bea dan Cukai. Setiap barang yang masuk, khususnya dalam kontainer, perlu diperiksa secara fisik untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan isi muatan.
“Kerja ekstra dari Bea Cukai untuk memperketat barang-barang yang masuk, terutama dalam kontainer, itu benar-benar harus dicek fisiknya. Jangan sampai atas nama di kontainer itu bentuknya barang yang berbeda, tertulis yang berbeda juga, akhirnya masuk Batam. Nah Batam ini akhirnya cuma untuk pembuangan limbah,” tegasnya.
Musofa mencontohkan kasus pembakaran limbah b3 berupa kabel di kawasan Tanjung Riau yang menimbulkan gangguan pernapasan bagi warga sekitar akibat pencemaran udara.
“Ada kasus kemarin di Tanjung Riau, kabel itu dibakar menyebabkan udara di lingkungan Kelurahan Tanjung Riau tercemar sehingga masyarakat kena ISPA. Jadi memang harus ada ekstra dari Bea Cukai untuk merapatkan barisan, mengecek barang-barang yang masuk di Batam itu jangan sampai ada yang didokumentasi barang legal tapi ternyata barang B3,” katanya menegaskan kembali.
Terkait dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Esun International Utama Indonesia, Musofa meminta pemerintah bersikap tegas.
“Ya konsekuensinya memang harus tegas. Pemerintah harus tegas. Jangan sampai gara-gara kita mempertahankan perusahaan, dikhawtirkan dominonya di tenaga kerja, tapi limbah itu justru berakibat fatal untuk Kota Batam sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika ada perusahaan di Batam yang terbukti melakukan pelanggaran, pemerintah perlu mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Musofa juga mengingatkan bahwa pengelolaan limbah B3 sudah memiliki aturan dan lokasi pengolahan khusus di luar Batam.
“Limbah B3 itu kan sudah ada aturannya, harus ditransportasi. Transportasi itu di Cilingsi, kalau nggak salah di Tangerang sana. Dan di Batam itu belum ada untuk pengelolaan limbah B3,” jelasnya.
Musofa menegaskan, limbah B3 merupakan zat beracun yang tidak boleh dikelola sembarangan. Karena itu, ia meminta semua pihak menaati aturan pengelolaan limbah untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Karena B3 ini kan memang racun, nggak boleh sembarangan. Kalau mengikuti peraturan, ya limbah B3 itu kan ada aturannya, diangkut, diolah, atau diantar ke tempat yang memang untuk diolah lebih lanjut,” tutupnya.
















