Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah

Rini Pratiwi. (Foto: Batamnews)

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Rini Pratiwi yang merupakan salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah.

Hal tersebut disampaikan AKP Rio Parindra selaku Kasatreskrim Polres Tanjungpinang pada Kamis (22/10). Menurutnya, pihak kepolisian menetapkan Rini sebagai tersangka setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti selama proses penyelidikan berlangsung.

“Kemarin sudah ditetapkan (status) tersangka,” ucapnya, dikutip dari laman Batamnews.

Lanjut Rio, tersangka yang juga merupakan lagislator PKB dan Ketua Fraksi Pembangunan Kebangsaan di gedung dewan itu bisa dijerat dengan Pasal 68 ayat 3 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman hukuman di bawah 4 tahun.

RP saat ini masih aktif menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2019-2024. Polisi pun menyebutkan akan melakukan pemanggilan terhadap RP.

Sebelumnya, kasus dugaan ijazah palsu RP tersebut dilaporkan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang-Bintan ke polisi, pada Maret 2020 lalu.

Pewarta : Udin