Hukum  

Anggota DPRD Tanjungpinang Disidang Soal Gelar Akademik, Rini Pratiwi Tidak Keberatan Dakwaan Jaksa

Terdakwa Rini Pratiwi setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (foto: Chokki)

Tanjungpinang, Ulasan.co – Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang membacakan surat dakwaan terdakwa Rini Pratiwi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (21/4/2021). Terdakwa anggota DPRD Tanjungpinang ini didakwa bersalah terkait gelar akademik yang disandangnya.

Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum Mona Amalia dan Desta Garinda Rahdianawati mengatakan, terdakwa menggunakan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) berbunyi penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

Mona menyampaikan, pada Selasa, 17 Juli 2018 sekira pukul 21.30 wib terdakwa mendaftarkan diri sebagai salah satu bakal calon (bacaleg) legislatif dari PKB Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Tanjungpinang Timur di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang yang beralamat di Jl. Handjoyo Putro Km. 8 atas Kota Tanjungpinang sesuai dengan surat pernyataan bakal calon atas nama Rini Pratiwi, M.Pd tertanggal 17 Juli 2018 yang salah satu syarat pendaftaran bacaleg tersebut terdakwa menggunakan ijazah SMA dan Ijazah Strata dua (S-2) atas nama Rini Pratiwi, M.Pd, kemudian sejak dimulainya pendaftaran bakal calon (bacaleg) legislatif sampai dengan ditetapkannya daftar calon legislatif sementara yaitu tanggal 11 Agustus 2018.

“Terdakwa masih menggunakan gelar akademik M.Pd sesuai dengan yang tercantum pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON) atas nama Rini Pratiwi, M.Pd. Selanjutnya pada 19 September 2018 bertempat di Hotel Aston Tanjungpinang saat acara Klarifikasi Penyusunan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) bakal Calon Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, terdakwa mengajukan perubahan gelar akademik kepada anggota KPU Kota Tanjungpinang yang mana semula terdakwa menggunakan gelar akademik M.Pd kemudian diubah menjadi M.MPd,” kata Mona.

Selanjutnya, kata dia, dalam kontestasi Pemilihan Umum Calon Anggota Legislatif Kota Tanjungpinang tersebut terdakwa terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU No: 32/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/VIII/2019 tanggal 10 Agustus 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tanjungpinang tahun 2019. Dalam Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tanjungpinang tahun 2019 tersebut tercantum nama terdakwa yaitu atas nama Rini Pratiwi dengan gelar akademik yang digunakan adalah MM.Pd.

“Sampai terdakwa dilaporkan oleh saksi Pandi Ahmad Simangunsong ke Polres Tanjungpinang, terdakwa masih menggunakan gelar akademik MM.Pd,” ujarnya.

Dalam perkara ini perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 68 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (4) UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Mendengar dakwaan itu terdakwa mengerti dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Dalam sidang ini Fahmi Amrico dan Janwahyu selaku penasihat hukumnya menyampaikan, pihaknya tidak mengajukan keberatan.

“Kita tidak mengajukan eksepsi, langsung ke pembuktian saja. Kita ikuti saja persidangannya,” kata Fahmi.

Setelah mendengar tanggapan terdakwa dan penasihat hukumnya, Hakim Ketua Boy Syailendra didampangi Hakim Anggota Novarina Manurung dan M Sacral Ritonga menunda persidangan hingga Selasa (27/4/2021) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi atau pembuktian. (Chokki)