Hukum  

Anggota DPRD Tanjungpinang Dituntut 1 Tahun Penjara, Pengacara Ajukan Pembelaan

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Rini Pratiwi di PN Tanjungpinang (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Tanjungpinang – Terdakwa Rini Pratiwi, anggota DPRD Kota Tanjungpinang dituntut pidana penjara selama satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa (13/7). Ia juga dikenakan denda Rp100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Menuntut satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara,” kata JPU Adriansyah pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Andri mengatakan, terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 68 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (4) UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Unsur-unsur perbuatannya dalam dakwaan sudah terpenuhi,” ujarnya.

Atas tuntutan itu, Rini Pratiwi didampingi Fahmi Amrico dan Janwahyu selaku penasihat hukumnya langsung menyatakan pembelaan.

“Minta waktu satu minggu untuk menyiapkan pembelaan,” ujar Janwahyu.

Setelah mendengar tuntutan dan tanggapan terdakwa, Hakim Ketua Boy Syailendra didampangi Hakim Anggota Novarina Manurung dan M Sacral Ritonga langsung menunda persidangan hingga Rabu (21/07) pekan depan.

Dalam perkara ini terdakwa terjerat kasus gelar akademik palsu. Gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) berbunyi penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

Sebagaimana diketahui, pada Selasa, 17 Juli 2018 sekira pukul 21.30 wib terdakwa mendaftarkan diri sebagai salah satu bakal calon (bacaleg) legislatif dari  PKB Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Tanjungpinang Timur di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang yang beralamat di Jl. Handjoyo Putro Km. 8 atas Kota Tanjungpinang sesuai dengan surat pernyataan bakal calon atas nama Rini Pratiwi, M.Pd tertanggal 17 Juli 2018 yang salah satu syarat pendaftaran bacaleg tersebut terdakwa menggunakan ijazah SMA dan Ijazah Strata dua (S-2) atas nama Rini Pratiwi, M.Pd, kemudian sejak dimulainya pendaftaran bakal calon (bacaleg) legislatif sampai dengan ditetapkannya daftar calon legislatif sementara yaitu tanggal 11 Agustus 2018.

Terdakwa masih menggunakan gelar akademik M.Pd sesuai dengan yang tercantum pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON) atas nama Rini Pratiwi, M.Pd. Selanjutnya pada  19 September 2018 bertempat di Hotel Aston Tanjungpinang saat acara Klarifikasi Penyusunan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) bakal Calon Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, terdakwa mengajukan perubahan gelar akademik kepada anggota KPU Kota Tanjungpinang yang mana semula terdakwa menggunakan gelar akademik M.Pd kemudian diubah menjadi M.MPd.

Dalam kontestasi Pemilihan Umum Calon Anggota Legislatif Kota Tanjungpinang tersebut terdakwa terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU No: 32/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/VIII/2019 tanggal 10 Agustus 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tanjungpinang tahun 2019.

Dalam Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tanjungpinang tahun 2019 tersebut tercantum nama terdakwa yaitu atas nama Rini Pratiwi dengan gelar akademik yang digunakan adalah MM.Pd.  (*)

Pewarta: Muhammad Bunga Ashab
Redaktur: Albet