Anggota Polri Sekaligus Walpri Gubernur Kepri Terancam Dipecat dan Dipidana Karena Narkotika

Anggota Polri Sekaligus Walpri Gubernur Kepri Terancam Dipecat dan Dipidana Karena Nakotika
ARG walpri Gubernur Kepri saat diamankan (Foto: istimewa)

Batam – Tiga bulan menjadi pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, ARG (32) anggota Polri terancam dipecat dari kesatuan dan dipidana karena kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 6.7 kilogram.

ARG terpaksa mendekam di sel tahanan atas perbuatannya. Perbuatannya tersebut sangat memalukan dan tercela.

“Oleh karena itu, Bapak Kapolda Kepri sudah mengambil tindakan, sebagaimana arahan Bapak Kapolri yaitu tidak memberikan toleransi bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan terlebih peredaran narkotika. Pilihannya cuma dua, dipinda dan dipecat. Ini yang akan dilakukan Bapak Kapolda Kepri,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart di Batam, Rabu (02/02).

Anggota Polri Sekaligus Walpri Gubernur Kepri Terancam Dipecat dan Dipidana Karena Nakotika
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart saat menjunjukkan gambar para pelaku (Foto: Muhamad Islahuddin)

Harry menjelaskan, ARG diamankan bersama dua pelaku lainnya M dan DTP di tiga lokasi yang berbeda di Tanjungpinang dan Bintan.

Awal mula pengungkapan kasus itu berkat informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat pada Sabtu (22/1) lalu, bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Tanjungpinang dan Bintan.

“Kemudian tim dari Satnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Tanjungpinang melakukan undercover buy, terhadap tersangka pertama berinisial M,” katanya.

Pelaku M diketahui sehari-hari bekerja sebagai sekuriti ini diamankan di rumahnya di Kabupaten Bintan.

“Bersama saudara M ini, turut diamakan 2 paket narkotika jenis sabu, seberat kurang lebih 1.6 kilogram,” kata dia.

Baca juga: Walpri Gubernur Diciduk, Dir Resnarkoba Polda Kepri: Kami Akan Bongkar Semua yang Terlibat

Tim penyidik, kemudian melakukan pengembangan terhadap M. Dari hasil pengembangan itu, Tim Kepolisian mendapatkan informasi bahwa M sempat mengajak ARG untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu yang ada di pinggir pantai Resort Club Med, Bintan.

“Mereka berdua sempat mengambil barang bukti yang masih ada tergeletak di pingir pantai Resort Club Med. Menggunakan kendaraan milik oknum ARG,” katanya.

Setelah keduanya mendapatkan sabu yang berada di pinggir pantai itu, mereka kemudian menuju kediaman DTP, yang berada di wilayah Tanjung Uban.

“ARG kemudian diamakan pihak kepolisian tanpa perlawanan pada Senin (24/1) sekira pukul 00.30 WIB,” ujarnya.

Dari keterangan ARG, polisi mendapatkan informasi bawah barang bukti yang diambil di pinggir pantai bersama M diletakkan di kediaman DTP.

“Sehingga tim penyidik dari Satnarkoba Polres Tanjungpinang, langsung mengamankan pelaku DTP berikut barang buktinya narkotika jenis sabu seberat 5.127 kilogram. Jadi total yang disita 6.7 kilogram,” katanya.

Tidak dihadirkannya ketiga pelaku kepemilikan sabu 6.7 kilogram tersebut menurutnya karena saat ini ketiganya dalam pemeriksaan maraton.

“Untuk mempercepat pemberkasan,” tutupnya. (*)