Anggota Watimpres Apresiasi Jaksa Agung, Kinerjanya Memuaskan

Jaksa Agung Perintahkan Kajati dan Kajari Bentuk Tim Khusus Berantas Mafia Tanah dan Pelabuhan
Jaksa Agung RI Burhanuddin (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Anggota Watimpres Irjen Pol. (Purn.) H. Sidarto Danusubroto  aperasiasi kinerja Jaksa Agung RI Burhanuddin karena menjunjukkan kerja memuaskan.

“Selama dua tahun menjabat, Jaksa Agung Burhanuddin menunjukkan kinerja yang sangat memuaskan,” kata Irjen Pol. (Purn.) H. Sidarto Danusubroto dalam keterangan tertulisnya diterima, Jumat (26/11).

Ia mengatakan, hal ini dapat dilihat dari keberhasilannya mengangkat perkara korupsi yang dikategorikan “Big Fish” seperti kasus “Big Fish” yang merugikan negara sebesar Rp16,8 Triliun dan kasus Asabri yang kerugiannya mencapai Rp22,78 Triliun.

Selain kesungguhannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung Burhanuddin juga menggagas restorative justice sebagai respons atas pergeseran rasa keadilan masyarakat dalam penegakan hukum dari keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif (berkemanfaatan).

“Gagasan tersebut menjadi salah satu kebijakan dalam menjawab keresahan publik tentang hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas yang selama ini seolah menjadi kelaziman,” katanya.

Lanjut, kata anggota Watimpres itu, masyarakat bisa melihat bagaimana Jaksa Agung telah mengambil alih penyelesaian perkara di Karawang (Terdakwa Valencya) dengan membatalkan tuntutan 1 tahun menjadi tuntutan bebas.

“Ini menunjukkan respon cepat Jaksa Agung dan memberikan contoh bagi seluruh Jaksa untuk menuntut harus menggunakan hati nurani.”

“Inilah model Reformasi Kejaksaan yang kita perlukan saat ini, dan sejalan dengan program prioritas Presiden,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Keluarkan Kebijakan Penyidikan Umum Tuntaskan Dugaan Pelanggaran HAM Berat

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Pengadilan Negeri Kelas 1B Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/11).

Tuntutan bebas itu disampaikan saat membacakan replik tim penuntut umum atas pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa.

Hadir dalam sidang replik terdakwa Valencya alias Nengsy Lim adalah Jaksa Senior pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebagaimana telah diterbitkannya Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan Perkara Tindak Pidana (P-16/A) yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang tanggal 22 November 2021.

Berdasarkan hasil temuan eksaminasi khusus maka penanganan perkara terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim dan terdakwa Chan Yung Chin dikendalikan langsung oleh Kejaksaan Agung yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena perkara ini telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung (Jaksa Agung RI).

“Pengendalian perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nengsy Lim oleh Kejaksaan Agung merupakan kewenangan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai Penuntut Umum tertinggi dan penanggung jawab tertinggi yang mengendalikan pelaksaanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya diterima, Selasa malam.

Ia menjelaskan, penuntut umum dalam repliknya telah menguraikan fakta-fakta yang didapatkan dari keterangan saksi, saksi a de charge, ahli, barang bukti, petunjuk dan keterangan terdakwa, kemudian tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum pada tanggal 11 November 2021 maupun pembelaan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum pada tanggal 18 November 2021, maka mengacu pada pasal 8 ayat (3) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.

“Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi, menarik tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Kamis, 11 November 2021 terhadap diri terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi,” katanya.

Selanjutnya, penuntut umum membacakan tuntutan sebagai menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana pasal 45 a ayat (1) Juncto pasal 5 huruf b Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi dari segala jenis tuntutan,” katanya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *