Angkut Solar HSD Ilegal, Kapal MT Zakira Rugikan Negara Rp1.3 Miliar

Angkut Solar HSD Ilegal, Kapal MT Zakira Rugikan Negara Rp1.3 Miliar
Kapal MT Zakira saat diamankan Bea Cukai Batam. (Foto: ist)

Barang bukti dan para tersangka telah diamankan oleh Bakamla sejak, Minggu, 2 September 2022. Estimasi nilai barang dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,023,562,800 dengan kerugian negara mencapai Rp189, 359,118.

Sampai dengan Oktober 2022, operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya 2022 telah berhasil menggagalkan penyelundupan dengan total nilai barang Rp244,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp242 miliar.

Secara nasional patroli laut Bea Cukai telah menghasilkan 191 penindakan dengan komoditi di antaranya adalah minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT), barang campuran, narkotika, barang hasil hutan, barang hasil tambang, dan BBM, dengan perkiraan nilai barang Rp685,5 miliar dengan potensi kerugian negara Rp454,3 miliar.

Askolani menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan tersebut, Bea Cukai akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Sinergi mutlak dibutuhkan dalam pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia. Lewat koordinasi dan sinergi yang baik diharapkan dapat meningkatkan intensitas pengawasan dalam mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia,” tutupnya. (*)