Aniaya ABK, Tekong Kapal Ikan Ditangkap Polisi

Aniaya ABK, Tekong Kapal Ikan Ditangkap Polisi
Pelaku saat berada di Polsek Tanjungpinang Kota (Foto: istimwa)

TANJUNGPINANG – Tekong kapal ikan berinisial HLG alias M ditangkap polisi setelah menganiaya anak buah kapal (ABK) berinisial S.

Korban tidak tahan dengan perlakuan tekong kapal yang menganiayanya beberapa kali. Kemudian korban melapor kejadian dialaminya ke Polsek Tanjungpinang Kota, Kepulauan Riau.

Tak berselang lama, kepolisian langsung membekuk pelaku di Jalan Pelantar Akeng Kota Tanjungpinang atas dugaan penganiayaan.

Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP M. Arsha mengatakan, kejadian itu bermula pada Sabtu (30/04) sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu pelaku dan korban berangkat menggunakan kapal ikan KM Abadi 5 dari Pasar KUD Tanjungpinang dengan tujuan mancari ikan.

Kemudian pada Rabu (04/05) sekira pukul 21.00 WIB, pelaku memerintahkan kepada korban untuk memasukkan es ke dalam tempat ikan.

Akan tetapi, pelaku tiba-tiba marah dan memukul kepala korban dua kali dengan tangan kanan dan kiri secara bergantian. Hal itu dilakukan pelaku tanpa sebab jelas.

“Pelaku juga mencekik leher korban dengan kuat danĀ  badan korban didorong hingga ke belakang,” kata AKP Arsha, Selasa (10/05).

Baca juga: Coba Kabur dari Kantor Polisi, Pelaku Ditangkap di Depan Bestari Mall Tanjungpinang

Penganiayaan itu berlanjut pada Senin (09/05) kemarin. Pelaku memberikan gaji kepada korban berjumlah Rp1.240.000, namun korban tidak terima atas nominal yang diberikan, karena korbanĀ  pernah juga menjadi tekong.

Pelaku langsung merespons dengan mencekik leher korban dengan kuat, serta menghentaknya ke lantai.

“Kemudian pelaku memukul korban sebanyak empat kali dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan secara bergantian,” lanjut AKP Arsha.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUH Pidana Jo. Pasal 352 KUH Pidana. (*)