Aniaya Cucu Sampai Babak Belur, Kakek di Tanjungpinang Ini Diringkus Polisi

Kakek Aniaya Cucu
Pelaku saat ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang. (Foto: ist)

TANJUNGPINANG – Seorang kakek berinisial SR (51), tak berkutik saat diringkus Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, Sabtu (12/11) dini hari.

Kakek itu tak berkutik saat ditangkap atas laporan dugaan penganiayaan terhadap cucu tirinya berinisial AJ masih berusia tujuh tahun. Pelaku diduga telah menganiaya cucunya hingga babak belur.

Pelaku saat itu meninju muka korban di bagian hidung, pipi dan memukul kaki korban sebelah kanan. Akibatnya, hidung Korban mengeluarkan darah dan kaki korban mengalami sakit atas kejadian tersebut.

Atas perbuatan itu pelaku dilaporkan nenek korban. Pelaku ditangkap di kediamannya Jalan Jl. H. Agus Salim, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju membenarkan penangkapan pelaku. “Pelaku ini kakek tiri korban,” kata AKP Ronny, Sabtu.

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban ingin tidur bersama neneknya. Namun, pelaku tidak setuju dan malah menganiaya korban. “Pelaku ini tak mau korban tidur sama neneknya,” ujarnya.

Baca juga: Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang Sikat 3 Pencuri Warung Viral di Medsos

Setelah menerima laporan terkait penganiayaan itu, kata dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Kemudian mendapat informasi keberadaan pelaku. Kanit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak langsung memimpin penangkapan pelaku.

“Setelah dilakukan penangkapan, terlapor dibawa ke kanto guna diserahkan ke Unit PPA ( Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (*)