Aniaya Istri Hingga Tewas, Pria di Bandung Ditangkap Polisi

Aniaya Istri Hingga Tewas, Pria di Bandung Ditangkap Polisi
Polisi menangkap pelaku penganiayaan istrinya hingga tewas di Bandung Barat. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Bandung – Cecep Dadan (37), pria di Bandung, Jawa Barat ditangkap polisi karena aniaya istri bernama Nani Sudiani (39) hingga tewas.

Penangkapan pelaku dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi.

Kepala Satreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan pelaku Cecep Dadan ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Padaasih, Bandung Barat. Pelaku disebut tersulut emosi karena cemburu istrinya Nani Sudiani pergi dengan pria lain.

“Korban meninggal dunia Rabu 12 September pada 20.00 WIB, pelaku melakukan penganiayaan secara cukup sadis kepada istrinya di rumahnya,” kata Yohannes di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (22/09).

Menurutnya tindakan keji itu dilakukan berjam-jam hingga tengah malam. Pelaku juga diduga melakukan pemukulan dengan melakukan tongkat besi kepada mendiang istrinya itu.

“Setelah penganiayaan itu, korban merasa sakit dan muntah-muntah di rumahnya, lalu di rumah sakit dinyatakan meninggal dunia,” katanya.

Adapun menurut Yohannes, pelaku diketahui memiliki istri lebih dari satu. Selain istri sah yang tercatat negara, pelaku juga diketahui melakukan pernikahan siri.

BACA JUGA: Aniaya Istri Hingga Tewas, Pria Ini Ditangkap Polisi

Saat peristiwa penganiayaan, menurutnya istri siri pelaku juga ada di lokasi kejadian. Istri sirinya itu, kata Yohannes, sudah mencoba untuk menahan agar menghentikan penganiayaan kepada korban.

“Jadi ini tidak ada keterlibatan istri sirinya, ini murni tindakan pelaku,” katanya.

Yohannes pun memastikan pelaku melakukan tindakan keji itu tidak dalam pengaruh minuman keras ataupun barang terlarang lainnya.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat 3 UU Tindak Pidaa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Pewarta: Antara
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *