Antisipasi Omicron, Imigrasi Batam Perketat Pengawasan Pelabuhan dan Bandara

Antisipasi Omicron, Pintu Masuk Pelabuhan dan Bandara Batam Diperketat
Kabid Infokom Imigrasi Batam, Tessa Harumdilla dan Kabid pengendalian karantina dan Surveilans Epidemiologi KKP Batam dr Romer Simanungkalit.(Foto:Ulasan.co)

Batam – Antisipasi masuknya virus COVID-19 varian Omicron (B.1.1.529), Imigrasi Kelas I Batam, Kepulauan Riau perketat pengawasan di pintu masuk pelabuhan dan bandara.

Varian baru Covid-19 berjenis B.1.1.529 atau varian Omicron yang berasal dari Afrika Selatan.

Kepala Bidang Teknologi Informasi (Kabid Infokim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Tessa Harumdila mengatakan, bahwa saat pihaknya melakukan pengetatan di pintu masuk baik Bandara maupun pelabuhan yang ada di Batam.

“Kita lakukan pengawasan sesuai dengan aturan yang di keluarkan,” ujarnya Selasa (30/11).

Tessa menerangkan, pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan SE 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Surat Edaran nomor IMI-0270.GR.01.01 Tahun 2021 yang dikeluarkan Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Baca juga: Satgassus Antisipasi COVID-19 Omicron Masuk Kepri, Perketat Pengawasan Pekerja Migran Indonsesia

Dimana dalam SE Dirjen imigrasi menjelaskan, penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Selain itu diatur juga Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong.

“Kita antisipasi kepada negara tersebut, dari sisi kesehatan nantinya akan ditekankan oleh KKP kelas I Batam,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi KKP Batam, dr Romer Simanungkalit mengatakan, bahwa pihaknya melakukan pengawasan yang ketat.

Nantinya, para WNI atau WNA yang tiba di Batam melalui pintu masuk yang ada maka akan dilakukan PCR Test kembali meski telah melaksanakan tes di negara asalnya.

Serta para WNI dan WNA, juga melakukan karantina selama 14 hari.

“Kita berharap kami sebagai penjaga di pintu masuk ke Batam khususnya Indonesia bisa menjaga varian baru COVID-19,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *