Antrean Solar Jadi Sorotan, Pertamina: Ada Penambahan Kendaraan Isi BBM

Antrean Kendaraan Mengular
Antrean kendaraan mengular di SPBU Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BATAM – Antrean panjang pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, menjadi sorotan.

Pasalnya, akhir-akhir ini setiap SPBU di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang terjadi antrean panjang kendaraan mobil.

Terkait itu, Area Manager Comm Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara, Susanto August Satria mengungkapkan, stok BBM jenis solar di wilayah Kepri saat ini dalam keadaan aman dan tersedia. Begitu juga dengan pendistribusian solar dari terminal BBM ke SPBU saat ini dalam keadaan normal.

“Tidak ada penghentian pasokan atau gangguan operasi pada proses pendistribusian. Semua sudah disalurkan sesuai dengan kuota yang telah ditentukan oleh Kementerian ESDM melalui BPH Migas,” kata Satria, Rabu (18/10).

Satria menjelaskan, penyebab terjadinya antrean di sejumlah SPBU di Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang bukan disebabkan adanya peningkatan jumlah kendaraan yang membeli BBM jenis solar tersebut selama periode Juli hingga Oktober 2023.

Berdasarkan catatan Pertamina, pada bulan Juni 2023, jumlah pelanggan BBM jenis solar di dua wilayah tersebut tercatat sebanyak 4.390 kendaraan.

“Namun di periode Juli sampai Oktber 2023 ini ada penambahan pelanggan rata-rata sebesar 13 persen atau sebanyak 580 kendaraan. Pelanggan ini adalah mereka yang tadinya tidak pernah membeli BBM solar. Jadi ini yang menyebabkan adanya antrean panjang,” tegas Satria.

Satria juga menyebutkan, hal tersebut semakin diperparah karena adanya kendaraan pelanggan yang mengisi solar dua kali dalam satu hari dengan rata-rata pengisian sebanyak 30 liter.

Ia berharap pelanggan atau kendaraan yang melakukan pengisian BBM solar telah sesuai dengan peruntukannya dan mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 1991 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

“Dalam aturan tersebut sudah jelas dikatakan bahwa penyaluran BBM subsidi tidak diperuntukkan bagi usaha tambang dan perkebunan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara menyampaikan, untuk mengatasi situasi ini penting dipahami bahwa kuantitas kuota BBM jenis solar telah diatur sedemikian rupa BPH Migas selaku regulator agar memenuhi kebutuhan bahan bakar subsidi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Kepri.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa sebenarnya kuotanya sudah diatur sedemikian rupa sehingga kebutuhan solar di Kepri mencukupi sampai akhir tahun,” ujarnya.

Baca juga: Marak Antrean Solar di SPBU Tanjungpinang, Kapolresta: Pelansir Belum Ditemukan

Baca juga: Dishub Bintan Tak Tahu Penyebab Antrean BBM Solar di SPBU

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News