148 Polisi Terima Anugerah Satyalancana Bhakti Buana

148 Personel Polri Terima Anugerah Satyalancana Bhakti Buana
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Johni Asadoma (tengah) memberikan keterangan pers terkait penyerahan anugerah SatyaLencana Bhakti Buana kepada 148 personel Polri yang kembali dari tugas misi pemelirahaan perdamaian PBB, Selasa (28/09/2021). (Foto: Antara)

Jakarta – Sebanyak 148 personel Polisi terima Anugerah Satyalancana Bhakti Buana dari Presiden Joko Widodo. Mereka terdiri atas Pasukan Garuda Bhayangkara dan Atase Kepolisian yang bertugas dalam Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah serta sejumlah negara pascakonflik.

Anugerah tersebut diberikan Presiden melalui Kapolri yang diwakili oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono di Gedung Utama Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/09).

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Interpol) Polri Irjen Pol Johni Asadoma mengatakan sebanyak 140 Pasukan Garuda Bhayangkara FPU 2 Minusca telah menyelesaikan tugasnya pada Misi Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di enam negara. Mulai dari Mali, Kongo, Haiti, Sudan, Sudan Tengah, dan Afrika Tengah.

“Kami baru saja melaksanakan upacara penerimaan pasukan Polri yang kembali dari Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB di Afrika Tengah sekaligus upacara penyerahan medali Satyalancana Bhakti Buana yang diberikan oleh Bapak Presiden kepada “peacekeeper” Polri, termasuk beberapa atase kepolisian dan staf teknis Polri yang sudah melaksanakan tugas di negara akreditasi masing-masing,” kata Johni.

Baca Juga : Presiden Jokowi Basah-basah saat Tanam Mangrove di Batam

Johni menjelaskan sejak tahun 1989 Polri telah terlibat dalam Misi Perdamaian PBB di negara-negara pascakonflik seperti Kamboja, Bosnia, Afghanistan, Mozambik, Sudan Selatan, Kongo, Mali, Yaman, Haiti, dan sekarang yang terbesar ada di Afrika Tengah.

Tercatat hingga kini ada sekitar 2.400 personel Polri yang sudah ditugaskan dalam Misi Perdamaian PBB di sejumlah negara tersebut.

Baca Juga : Presiden Jokowi Tiba di Batam, Ini Kegiatan yang Akan Dilakukan

Satgas Garuda Bhayangkara tergabung dalam FPU 2 Minusca memiliki masa tugas selama satu tahun, setiap tahun diganti dengan pasukan berikutnya sejumlah 140 orang.

“Jadi, semua bakti para “peacekeepers” ini dianugerahi Satyalancana Bhakti Buana oleh Bapak Presiden. Mari doakan agar semua yang ada di daerah misi terus melaksanakan tugas amanat konstitusi sampai dengan selesainya sehingga kontribusi Bangsa Indonesia terhadap Misi Perdamaian PBB ini betul-betul dapat diwujudkan dalam menciptakan ketertiban dunia,” terang Johni.

Hampir 140 personel Satgas Garuda Bhayangkara FPU Minusca pulang dalam keadaan utuh dan sehat. Sebelumnya kedatangan mereka diterima dalam upacara resmi. Seluruhnya menjalani masa karantina selama delapan hari sesuai protokol kesehatan pengendalian COVID-19 dari WHO.

Baca Juga : Jelang Presiden Jokowi Tiba, Lokasi Penanaman Mangrove Diguyur Hujan

Namun, katanya, pada tahun 2019 Polri kehilangan salah satu personel Satgas Garuda Bhayangkara FPU Minusca yang meninggal dunia karena terkena malaria di wilayah tugasnya di Sudan Selatan, yakni Kompol Denhry Tristiyonegoro

Johni mengatakan Alm Kompol Denhry Tristiyonegoro telah menunaikan kewajibannya untuk bertugas sebagai Individual Police Officer (IPO) pada Misi United Nations in South Sudan (UNMISS) selama setahun.

“Jasa almarhum pada misi, tentu akan menjadi warisan yang akan dikenang oleh keluarga, Polri, bangsa, dan negara,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mabes Polri memberikan santunan kepada keluarga Almarhum Kompol Denhry Tristiyonegoro yang diterima oleh istrinya.

Johni menambahkan penugasan anggota Polri dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB ini bagian pelaksanaan tugas Polri di luar negeri dalam mendukung dan menyukseskan program kerja Kapolri, yakni pengembangan kerja sama internasional untuk mewujudkan transformasi menuju Polri yang Presisi.

“Pelaksanaan tugas misi pemeliharaan perdamaian ini bagian dari menjalankan amanat konstitusi,” tegas Johni.

Sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.

Tugas mulai ini dijabarkan dalam Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia membantu secara aktif tugas pemeliharaan perdamaian dunia di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa”.

Pewarta : Antara
Redaktur: M Rakhmat

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *