JAKARTA – Tahun baru Imlek menjadi momen yang dinantikan bagi masyarakat etnis Tionghoa. Setiap tahun, masyarakat Tionghoa merayakan momen hari besar tersebut dengan penuh sukacita.
Tahun baru Imlek 2025 jatuh pada Rabu, 29 Januari 2025 lalu, bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Pada perayaan Imlek selalu ada tradisi bagi-bagi angpao atau angpau. Angpau adalah uang yang diberikan kepada keluarga, saudara, teman saat merayakan Imlek. Angpau biasanya dibungkus kertas merah khas.
Namun tak menutup kemungkinan, seorang Muslim juga kebagian angpao dari warga yang merayakan Imlek. Tetapi tak semua Muslim yang mau menerima angpao tersebut. Mengingat Imlek bukan hari besar Islam.
Lantas, bagaiana pandangan dalam Islam. Apakah seorang Muslim boleh menerima angpao Imlek dan bagaimana hukumnya?
Pertanyaan seperti ini pernah muncul dalam kajian ulama kharismatik, KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya.
“Buya, apa hukumnya menerima uang dari orang yang merayakan Imlek? Karena di Taiwan setiap perayaan Imlek mereka akan memberi kita angpau atau amplop merah yang berisi uang. Apakah kita harus menerimanya atau menolaknya Buya? Mohon pencerahannya,” kata penanya lewat media sosial, dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Jumat 09 Februari 2024 lalu.
Buya Yahya pun menjawab, Muslim boleh menerima hadiah dari nonmuslim termasuk angpaO Imlek. Namun Buya juga menegaskan, yang diharamkan mutlak adalah mendukung syiarnya orang kafir.
“Kita boleh menerimanya. Hadiah dari orang kafir kita boleh menerima. Yang tidak diperkenankan adalah ikrar, atau mengucapkan selamat sesuatu yang menjadi ciri kekafiran seperti Natal dan sebagainya. Atau kita mendukung syiarnya orang kafir,” ujar Buya Yahya dalam tayangan tersebut.
“Tapi kalau dalam interaksi kebersamaan, misalnya, saudara kita yang nasrani memberikan kita hadiah makan atau uang, boleh kita terima bahkan kita memberikan kepada mereka juga boleh,” kata Buya Yahya menambahkan.
Buya Yahya juga mengatakan, hadiah dari orang nonmuslim boleh diterima muslim dengan dua syarat. Adapun syarat pertama, menerima dengan tidak mengagungkan syiarnya sebagaimana penjelasan sebelumnya.
“Yang kedua tidak merendahkan kita di saat memberi. Termasuk membangun masjid diberi oleh orang kafir boleh, asalkan waktu diberinya bukan merendahkan,” terang Buya Yahya menjelaskan.
“Misalnya diekspose gede-gedean. Alhamdulillah hari ini telah dibantu oleh seorang kafir karena orang Islam kurang membantu. Kurang ajar ini, merendahkan. Atau diekspose untuk merendahkan, hei ini loh orang Islam aku beri. Gak boleh, gak boleh menerima,” sebut Buya Yahya mencontohkan.
Akan tetapi, lanjut dia, jika nonmuslim tersebut memberinya dengan penuh keakraban dan tidak merendahkan, maka boleh diterima.
“Aduh masjidnya belum jadi, saya bantu deh. Boleh orang kafir bantu masjid tapi ingat catatannya bukan untuk mengangungkan syiarnya yang pertama, yang kedua bukan untuk merendahkan umat Islam,” tutur Buya Yahya menerangkan.
Kembali ke pembahasan. Berdasarkan penjelasan Buya Yahya dapat disimpulkan bahwa muslim boleh menerima angpau Imlek selama tidak mengagungkan Imlek-nya dan cara memberinya tidak seperti orang yang merendahkan. Wallahu a’lam.