Perbedaan PMH dalam Hukum Pidana dan Perdata
Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam konteks hukum pidana dengan perbuatan melawan hukum dalam konteks hukum perdata lebih dititikberatkan pada perbedaan sifat hukum pidana yang bersifat publik dan hukum perdata yang bersifat privat.
Untuk itu, sebagai referensi akan mengutip pendapat dari Munir Fuady yang menyatakan:
Hanya saja yang membedakan antara perbuatan tersebut (melawan hukum pidana dengan melawan hukum perdata) adalah bahwa sesuai dengan sifatnya sebagai hukum publik, maka dengan perbuatan pidana, ada kepentingan umum yang dilanggar (disamping mungkin juga kepentingan individu), sedangkan dengan perbuatan melawan hukum (perdata) maka yang dilanggar hanya kepentingan pribadi saja.
Selain itu, perbedaannya juga terletak pada unsur-unsur PMH. Dalam konteks hukum pidana, unsur PMH adalah perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan yang dilakukan di luar batas kewenangan atau kekuasaan, dan perbuatan yang melanggar asas-asas umum hukum. Sedangkan unsur PMH dalam konteks hukum perdata adalah adanya suatu perbuatan yang melawan hukum, adanya kesalahan dari pihak pelaku, adanya kerugian bagi korban, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan serta kerugian. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News