APBD-P 2025 Menunggu Evaluasi Mendagri, Sekda Kepri: Pastikan Tidak Berubah

Sekda Kepri, Adi Prihantara saat ditemui di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang. (Foto: ardiansyah/dok ulasan)
Sekda Kepri, Adi Prihantara saat ditemui di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang. (Foto: ardiansyah/dok ulasan)

TANJUNGPINANG – Meski Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri telah mengetok palu pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025, namun hingga kini anggaran tersebut belum bisa dijalankan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara, menegaskan bahwa APBD-P tersebut masih harus menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sudah diketok DPRD. Tapi kami masih menunggu evaluasi. Baru semalam pertemuannya,” kata Sekda saat dihubungi, Rabu 1 Oktober 2025.

Baca Juga: APBD Perubahan 2025 Kepri Disepakati! Belanja Naik Jadi Rp3,9 Triliun, Pendapatan Turun

Selanjutnya, Adi menjelaskan bahwa dirinya belum bisa memastikan kapan hasil evaluasi dari Kemendagri akan keluar. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa secara nominal, jumlah anggaran tidak akan mengalami perubahan.

“Waktunya belum bisa kami pastikan. Tapi dalam waktu dekat Insya Allah,” ucapnya dengan optimis.

Sebelumnya, DPRD Kepri telah mengesahkan APBD Perubahan Tahun 2025 sebesar Rp3,933 triliun. Namun, pada saat pengesahan, terdapat penurunan pendapatan daerah dari Rp3,918 triliun menjadi Rp3,911 triliun, atau turun sebesar Rp7,3 miliar.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan bahwa perubahan anggaran tetap berfokus pada tiga prioritas utama pembangunan. Pertama, pemerintah akan mengoptimalkan potensi ekonomi daerah. Kedua, arah pembangunan dititikberatkan pada infrastruktur. Ketiga, peningkatan kualitas sumber daya manusia tetap menjadi perhatian utama.

“Meski terjadi penurunan, kami tetap berupaya memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semua sektor pajak akan kami genjot, mulai dari pemutihan pajak kendaraan, pajak alat berat, hingga pajak air permukaan,” kata Ansar menegaskan.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News