Apindo Batam: Pengusaha Saat Ini Diancam Resesi Global

Ketua Apindo, Rafki Rasyid,
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid. (Foto:Dok/Ulasan.co)

Besaran kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) 2023 akan mengacu pada aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur formulasi penetapan upah minimum.

“Kita akan patuh dan taat terhadap peraturan pemerintah tersebut,” ujarnya.

Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam akan segera melakukan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) 2023. Penetapan UMK ini harus dilakukan paling lambat sebelum 20 November mendatang.

Rafki menambahkan pembahasan segera dilakukan, usai adanya surat dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Sebelumnya, dalam aksi damai buruh menuntut kenaikan upah sebesar 13 persen. UMK Batam saat ini dinilai terlalu rendah bila dibandingkan biaya hidup. (*)

Pewarta: Muhamad Ishlahuddin