Apindo Kecewa Soal Rekomendasi Besaran UMK Batam 2023

Rafki Rasyid
Ketua Asosasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Kepulauan Riau, mengaku kecewa dengan rekomendasi besaran besaran upah minimun (UMK) Batam Tahun 2023 sebesar Rp4.500.440.

Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid menilai pemerintah daerah dalam hal ini Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dan Gubernur Kepri tidak berani keluar dari arahan yang diberikan pemerintah pusat melalui penerbitan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

“Seperti kita duga sebelumnya UMK Batam juga akan dinaikkan dengan besaran yang sama dengan UMP Kepri yaitu sekitar 7,5 persen,” ujar Rafki, Jumat (2/11).

Namun, Apindo tetap melihat bahwa keputusan menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini sebagai dasar perhitungan UMK tahun 2023 tidak benar secara hukum.

“Karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi kedudukannya secara hierarki perundang-undangan, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021,” kata dia.

Menurutnya, secara yuiridis, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut tidak mengikat secara hukum.

“Sehingga kami melalui DPN Apindo dan beberapa asosiasi pengusaha lainnya, melakukan yudisial review ke Mahkamah Agung terhadap Permenaker nomor 18 tahun 2022 tersebut,” kata dia.

Jika nantinya Gubernur menerbitkan SK UMK Batam dengan mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022 tersebut, maka pihaknya akan melakukan gugatan ke PTUN untuk meminta pengadilan memerintahkan gubernur membatalkan SK UMK Batam tahun 2023 tersebut.

“Selama proses gugatan nanti, kita akan imbau bagi perusahaan di Batam untuk tetap membayar sesuai dengan besaran sesuai formulasi dalam PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan,” kata dia.

Dimana kalau berdasarkan rumus dalam PP ini seharusnya UMK Batam tahun 2023 hanya sebesar 4,3 juta rupiah saja.

Rafki mengatakan, kaum pengusaha meminta gubernur untuk hati-hati memutuskan nilai UMK Batam tahun 2023. Selain itu, gubernur harus juga memperhatikan tingginya angka pengangguran di Batam dan ancaman resesi global di tahun 2023 nanti.

“Kita imbau agar memakai aturan yang berlaku yaitu PP 36 tahun 2021. Jika UMK diputuskan relatif memberatkan dunia usaha, maka kita khawatirkan akan terjadi tsunami PHK seperti di Jawa Barat,” kata dia.

Baca juga: Buruh Tolak Rekomendasi UMK Batam Tahun 2023 Sebesar Rp4,5 Juta