BATAM – Alat Peraga Kampaye (APK) calon legislatif (caleg) banyak terpasang di pohon-pohon di beberapa ruas jalan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Menanaggapi hal itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Reza Syailendra mengatakan, Bawaslu telah mengumpulkan partai politik (parpol) terkait banyaknya APK di ruang terbuka hijau.
“Kalau secara lisan tak bisa juga, kita akan buat secara tertulis. Kalau tak bisa juga, kita tertibkan di tempat-tempat yang sesuai dengan estetika,” kata Reza, Rabu 6 Desember 2023.
Penertiban nantinya akan dilakukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) masing-masing. Reza juga menegaskan APK tidak diperbolehkan di pagar-pagar sekolah ataupun di rumah ibadah, serta rumah sakit.
“APK yang dilarang bukan hanya di dalam tempat-tempat tertentu. Selama APK itu masih di lahan tempat tersebut tetap tidak boleh. Lain halnya kalau di seberang yang sudah keluar dari lahan,” katanya.
Baca juga: Bawaslu Bintan Ingatkan Bupati dan Wabup Bintan Harus Cuti saat Kampanye Capres/Cawapres
Terkait penempatan APK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah menetapkan sebanyak 307 titik, tersebar di 12 Kecamatan 64 Kelurahan.
“Terdapat 64 kelurahan dari 12 kecamatan di Batam. Setiap kelurahan mendapatkan 5 titik pemasangan APK,” kata Ketua KPU Batam, Mawardi.
Adapun lokasi pemasangan APK yang dilarang di antaranya tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, fasilitas milik pemerintah serta tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Pelaksanaan kampanye ataupun pemasangan APK ini akan dilaksanakan sampai 10 Februari 2024. Jadi masa tenang atau berkahirnya masa kampanye itu tiga hari sebelum hari H pencoblosan,” ujar dia. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News