APK Caleg Dipasang Semraut di Tanjungpinang

APK Caleg
Spanduk Caleg Di Jalan Menur Batu 8 Atas, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. (Foto: Randi)

TANJUNGPINANG – Keberadaan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) seperti baliho dan spanduk dipasang semraut di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Sejak dimulainya tahapan kampanye, APK caleg bertebaran di mana-mana, mulai dari jalan utama hingga jalan sempit. Baliho-baliho peserta pemilu tersebar di sejumlah lokasi, termasuk Pamedan, Bintan Center, Batu 8 Atas, dan wilayah lainnya. Fenomena unik terlihat di mana APK dari caleg yang berbeda dipasang di lokasi yang sama, sehingga terlihat menumpuk.

Baliho-baliho ini tidak hanya dipasang di dinding dan tembok, tetapi ada yang dipaku ke pohon-pohon, ditempelkan ke tiang listrik, bahkan ada yang terpasang di halaman masjid di Batu 9. Salah satu baliho juga terlihat di pagar pos Polisi Lalu Lintas Simpang Batu 10.

Maulana, seorang warga di Jalan Menur Batu 8 Atas, menyampaikan ketidaknyamanannya terkait bertumpuknya baliho-baliho tersebut. “Ya, mengganggu lah, bang. Lihat aja betumpuk-tumpuk gini,” keluhnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf Mahidin, mengungkapkan keprihatinannya karena beberapa caleg terindikasi melakukan pelanggaran dengan memasang APK di secara sembarangan. “Itu tidak boleh, apalagi jika mereka memasang di luar zona,” tegasnya.

Yusuf menekankan pentingnya ketaatan caleg dalam memasang APK sesuai dengan zona yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Jika kita mendapatkan informasi bahwa mereka tidak tertib, kita akan langsung menghubungi mereka agar ditertibkan, jika tidak, kita yang akan bertindak,” ujarnya.

Ia melanjutkan, saat ini Panwascam dan Bawaslu Kota Tanjungpinang tengah berupaya menginventarisir sejumlah APK caleg yang melanggar aturan.

“Apakah dipasang di tempat ibadah, dipaku di pohon, atau di tiang listrik, akan kita tertibkan karena jelas pelanggaran,” tegasnya.

Baca juga: Kasus Kartu Nama Caleg Dalam Sembako, Bawaslu Bintan: Jadi Temuan Pelanggaran Pemilu 2024

Setelah inventarisasi, Bawaslu Kota Tanjungpinang berencana memanggil LO peserta pemilu dan partai untuk memberikan imbauan. Namun, jika masih ada caleg yang tidak tertib, Bawaslu akan berkoordinasi dengan pemerintah kota melalui Satpol PP untuk tindakan penertiban sebelum tanggal 23 Desember. “Insyaallah, sebelum Natal sudah bersih,” tambahnya.

Yusuf juga menyesalkan sikap culas beberapa caleg yang mengamankan APK mereka saat razia dan memasangnya kembali setelah penertiban. “Kadang-kadang pas hari penertiban, mereka mengambil baliho mereka,” ungkapnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News