Appnindo Harap Cukai Hasil Tembakau Tak Naik Tahun Depan

Appnindo Harap Cukai Hasil Tembakau Tak Naik Tahun Depan
Dokumentasi. Petugas kantor Bea dan Cukai menunjukkan cairan rokok elektrik (Vape Liquid) yang diimpor dari luar negeri di salah satu outlet penjualan di Blitar, Jawa Timur, Kamis (19/7). Foto: Antara

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Penghantar Nikotin Indonesia (Appnindo) meminta pemerintah tidak menaikan tarif cukai rokok tahun 2022 dengan dalih mengerek pendapatan negara. Pasalnya, kondisi industri yang masih lesu akibat pandemi COVID-19.

“Appnindo berharap tarif cukai hasil tembakau atau CHT, terutama untuk hasil produk tembakau lainnya (HPTL), tak naik tahun depan,” kata Ketua Appnindo Roy Lefrans dalam keterangan di Jakarta, Senin (13/9).

Roy mengatakan, pada semester I-2021 penjualan HPTL sudah anjlok sampai 50 persen dan sampai akhir tahun ini diperkirakan penurunan penjualan tersebut bertambah sekitar 30 persen.

Tak hanya itu, kata dia, toko-toko banyak yang tutup permanen dan produsen akhirnya mengurangi produksi. Produksi yang turun, otomatis membuat produsen mengerem pemesanan cukai.

“Kami berharap pemerintah lebih bijaksana dalam menentukan kebijakan terkait cukai. Pilihan mempertahankan beban cukai adalah yang paling tepat untuk kondisi saat ini,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Roy, mempertahankan beban cukai HPTL juga dapat berguna untuk membatasi peredaran HPTL ilegal.

Baca juga: Siap-siap! Tahun 2022 Cukai Rokok Dipastikan Naik Lagi

Mengacu data Bea Cukai Kementerian Keuangan tahun 2018, tercatat ada 218 penindakan terhadap produk HPTL ilegal dengan nilai barang hasil penindakan (BHP) Rp1,59 miliar. Sedangkan pada 2019, penindakan menurun menjadi 104 kasus dengan nilai BHP Rp522 juta.

Hal itu sedikit banyak dinilai mencerminkan pelaku HPTL cukup patuh membayar cukai. Kenaikan beban cukai diharapkan tidak menimbulkan polemik baru terkait HPTL ilegal.

Sementara itu, Ketua Umum Koalisi Bebas TAR (Kabar) Ariyo Bimmo mengatakan, selain mempertahankan beban cukai untuk HPTL, pemerintah juga diharapkan membuat aturan cukai khusus bagi HPTL.

“Regulasi atau PMK khusus jelas perlu ada, karena produk HPTL memiliki profil risiko yang berbeda. Semangat pengawasan cukai adalah soal profil risiko. Saat risiko suatu produk lebih rendah, penghitungan seharusnya dibedakan dan lebih rendah,” ujar Ariyo.

Ketentuan cukai HPTL masih diatur dalam PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Beleid tersebut mengatur cukai seluruh produk hasil tembakau.

Ariyo juga menambahkan, karena memilki sifat harm reduction, produk-produk HPTL bisa menjadi solusi alternatif bagi para perokok dewasa. Dia bahkan mendukung diberikannya insentif untuk produk-produk HPTL agar lebih mudah diakses oleh perokok dewasa agar dapat menurunkan prevalensi merokok.

Baca juga: Gappri Minta Cukai Rokok tak Naik Pada 2022

“Pemerintah harus bisa melihat lebih luas. Kenaikan CHT bisa diimbangi dengan insentif untuk pelaku HPTL yang terus melakukan inovasi agar produknya bisa jauh lebih rendah risikonya. Sehingga perokok dewasa bisa mendapat akses produk rendah risiko,” kata Ariyo.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah pun menyepakati hal itu. Ia mengatakan, ada urgensi keberadaan regulasi khusus HPTL karena pengguna HPTL yang makin banyak. Kini ditaksir ada sampai 2 juta pengguna HPTL di Indonesia.

“Jumlah pengguna HPTL ini makin banyak sehingga perlu dibuat regulasi tersendiri agar ekosistem industri juga bisa berkembang. Karena produk ini juga merupakan produk yang berbeda dari rokok, sehingga perlu diatur pula secara berbeda,” ujar Trubus.

Trubus menambahkan, insentif juga menjadi hal yang penting karena pelaku HPTL mayoritas merupakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan bersifat padat karya sehingga berperan penting dalam aspek penyerapan tenaga kerja. Insentif juga bisa diberikan terkait investasi di industri HPTL.

Pewarta: Antara
Editor: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *