Apri-Roby Tidak Terpengaruh Kampanye Negatif Hutan Lindung Bintan

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Kepulauan Riau Apri Sujadi-Roby Kurniawan tidak terpengaruh dengan kampanye negatif yang dilakukan sejumlah orang terkait penetapan hutan lindung di sejumlah kawasan di daerah tersebut.

Calon petahana Pilkada Bintan tahun 2020 Apri Sujadi, di Bintan, Selasa, mengatakan, hutan lindung itu sudah sekitar setahun menjadi isu hangat yang dibicarakan sejumlah warga, namun sempat meredah setelah aparatur kecamatan, lurah dan desa menjelasan permasalahan tersebut.

Warga pun mulai memahami kondisi yang sebenarnya sehingga memang harus diperjuangkan bersama-sama agar hak warga terhadap lahan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan itu kembali menjadi “kawasan putih”.

Namun isu itu kini kembali menghangat kembali menjelang pilkada.

“Dalam politik, itu hal yang biasa. Saya pun tidak terlalu menanggapi isu itu, kecuali ingin berjuang bersama-sama warga, pemilik lahan untuk mengembalikan hak mereka. Masyarakat yang tidak terprovokasi akan memahami bahwa kepala daerah memiliki keterbatasan kewenangan, termasuk menetapkan dan mengubah status lahan,” ujarnya.

Apri menegaskan tidak ingin mencari-cari kesalahan dalam menangani permasalahan. Baginya, mendapatkan solusi terhadap permasalahan tersebut lebih produktif dibanding menjadikan permasalahan itu sebagai komuditas politik.

Menurut dia, permasalahan penetapan hutan lindung sudah lama terjadi, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai bupati. Berbagai upaya telah dilakukan pemda agar pemerintah pusat menetapkan kawasan hutan lindung yang sudah bertahun-tahun dikuasai warga menjadi “kawasan putih”.

Hasil yang dicapai Pemkab Bintan selama periode 2015-2020 sudah ada, dan dapat dibandingkan dengan daerah lainnya. Di Kepri total hutan lindung yang sudah ditetapkan pemerintah pusat sebagai “kawasan putih” seluas 1.262,02 hektare.

Pembebasan kawasan hutan lindung di Bintan mencapai 773,02 hektare, terluas dibanding enam kabupaten dan kota lainnya di Kepri. Hutan lindung di Batam yang ditetapkan menjadi “kawasan putih” seluas 97,98 hektare, Anambas 70,86 hektare, Lingga 60,82 hektare, Karimun 232,84 hektare, Tanjungpinang 8,13 hektare dan Natuna 18,37 hektare.

“Kami menyadari persoalan ini belum selesai, dan menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama. Kami ajak masyarakat untuk bersama-sama mendorong pemerintah pusat mengembalikan hak mereka atas lahan yang sudah dikuasai selama bertahun-tahun,” ucapnya.

Pewarta: Tim

Editor: Redaksi